Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi: Fakta dan Penjelasan
Baru-baru ini, beredar informasi mengenai pembatasan pembelian Pertalite untuk motor hingga 4 liter per hari. Informasi tersebut sempat membuat kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor. Beberapa akun media sosial menyebarkan kabar tersebut, termasuk dari akun resmi Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, @humas_jabar.
Dalam unggahan yang diposting pada tanggal 1 April 2026, disebutkan bahwa pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor dibatasi maksimal 4 liter per hari, serta wajib menggunakan QR Code MyPertamina. Selain itu, mobil pribadi hanya boleh membeli Pertalite hingga 20 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan barang dibatasi pembelian solar sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan umum hingga 80 liter per hari.
Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun solar, tidak lagi bebas karena harus menggunakan sistem digital QR Code MyPertamina. Dalam keterangan unggahan tersebut, disampaikan bahwa “Etssss wargi, ternyata sekarang nggak bisa sembarang beli pertalite dan solar, lhooo.”
Informasi ini pun menuai reaksi beragam dari warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi motor. Seorang pengguna menulis, “Motor harus pakai QR juga?” sementara yang lain bertanya, “Sejak kapan motor beli pertalite pakai barcode?”
Penjelasan Resmi dari Pihak Terkait
Menanggapi kabar tersebut, pengelola akun Instagram Humas Pemprov Jabar memberikan klarifikasi bahwa motor tidak dikenakan pembatasan dan tidak perlu menggunakan QR Code MyPertamina. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, juga menegaskan bahwa informasi pembatasan pembelian Pertalite untuk motor kurang tepat. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian Pertalite untuk motor, dan pengendara motor juga tidak diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina.
“Kami belum ada pelaksanaan kebijakan pembatasan seperti ini,” jelasnya pada tanggal 7 April 2026. Menurut Roberth, distribusi BBM masih berjalan normal secara nasional, termasuk di wilayah Jawa Barat. SPBU Pertamina juga belum menerapkan pembatasan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penggunaan QR Code memang sudah lama diberlakukan untuk kendaraan roda empat dalam pembelian BBM subsidi. Ia juga menambahkan bahwa angka pembatasan yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah.
“Untuk pembelian BBM subsidi, memang menggunakan QR Code tapi hanya untuk mobil,” terang dia. Penerapan penggunaan QR Code untuk mobil tersebut sudah diberlakukan sejak lama, sebelum adanya pembatasan energi.
Kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan pemerintah untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar bagi kendaraan roda empat. Pembelian BBM Subsidi tersebut diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara, pada tanggal 31 Maret 2026.
Rencana ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar di kalangan media. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai batas 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat sudah cukup.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh,” ujarnya.
