Penertiban Izin Usaha Hiburan Malam di Kabupaten Kuningan
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disporapar) meminta para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Kuningan segera melengkapi administrasi dan memperbarui perizinan usaha. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib, nyaman, dan berkontribusi positif bagi daerah.
Banyak pelaku usaha disebut belum melakukan validasi izin sejak sistem perizinan beralih ke Online Single Submission (OSS). Masih banyak pengusaha yang menggunakan dokumen lama seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pemda menegaskan bahwa penertiban izin dilakukan demi menjaga keteraturan dalam berbisnis serta memastikan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sekretaris Disporapar Kuningan, Rito, menyampaikan bahwa masa penutupan operasional selama Ramadan seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk merapikan dokumen perizinan. Ia menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan validasi, verifikasi, dan penyempurnaan administrasi.
“Jika idealnya, waktu penutupan sekarang di Bulan Ramadan. Para pengusaha melakukan validasi, verifikasi hingga tertib administrasi,” ujarnya.
Menurut Rito, keterlambatan pembaruan izin terjadi sejak proses pengajuan usaha dialihkan ke sistem OSS. Banyak pengusaha masih mengandalkan izin lama. “Jadi, semenjak permohonan izin usaha melalui OSS, para pengusaha hiburan malam belum melakukan validasi dan verifikasi perizinan. Artinya, selama ini mereka hanya mengantongi SIUP dan TDP,” jelasnya.
Penertiban ini penting sebagai dasar menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus memastikan kontribusi sektor usaha terhadap daerah. “Melihat permasalahan itu, apa yang diberikan mereka kepada daerah. Padahal untuk usaha profesional dan kenyamanan, harusnya kelengkapan itu tersedia pengusaha,” tambahnya.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila kewajiban administrasi tidak dipenuhi. “Kami tidak segan mengeluarkan dan memberikan sangsi… Jelas dilakukan penutupan permanen dan secara teknis oleh penegak perda atau Pol PP,” katanya.
Terkait keberadaan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, Rito menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola usaha. “Justru untuk para jasa pemandu lagu, tentu ini bagaimana komunikasi antar pemandu lagu dengan manajemen perusahaan tersebut,” ucapnya.
Selama Ramadan 1447 Hijriah, usaha hiburan malam—termasuk rumah makan berbasis karaoke—diminta menghentikan operasional sementara hingga setelah Idul Fitri. Kebijakan ini berdampak langsung pada para pekerja, khususnya pemandu lagu yang kehilangan mata pencaharian.
Salah seorang pemandu lagu, Lisa (30), mengaku harus menerima kondisi tersebut meski merasa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. “Ya dengan penutupan tempat usaha hiburan, kami sebagai pemandu lagu yang free land menerima apapun keputusannya. Namun, tolongin juga kami cara bertahan hidup saat tempat matapencaharian di tutup,” tuturnya.
Ia berharap ada perhatian atau stimulus dari pemerintah bagi pekerja terdampak. “Alhamdulillah, dengan tutupnya lapak usaha kami. Belum ada perhatian atau bentuk kepedulian dari pemerintah, padahal kami butuh untuk kehidupan keluarga kami,” katanya.
Kebijakan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Dalam edaran itu, masyarakat diminta menjaga ketertiban, menghormati umat yang berpuasa, serta menghentikan operasional tempat hiburan malam sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Berikut pernyataan penutupan edaran Bupati Kuningan:
SURAT EDARAN NOMOR 347 TAHUN 2026
TENTANG SEMARAK KEGIATAN BULAN RAMADAN 1447 H/2026 M
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, sebagai umat yang beragama, marilah kita bersama menjaga toleransi, menghormati dan menyemarakkan bulan suci Ramadan. Khusus bagi umat Islam, diharapkan dapat mengisi bulan ini dengan memperbanyak amaliyah serta berlomba dalam kebaikan di bulan penuh berkah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta perhatian sebagai berikut:
- Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
- Seluruh warga masyarakat agar menghormati orang lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadahnya.
- Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, guna mencegah terjadinya kebisingan dan bahaya ledakan/kebakaran:
- Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/ Warteg, atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Dalam pelaksanaannya, khusus pada siang hari, dihimbau agar tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara mencolok, antara lain dengan memasang tirai penutup,
- Seluruh pengusaha tempat hiburan malam/karaoke serta fasilitas /ive music agar tidak beroperasi mulai H 1 bulan Ramadan dan dapat buka kembali H plus 2 Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
