Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Wanita Haid Membaca Alquran
Ustaz Abdul Somad, atau yang akrab disapa UAS, memberikan penjelasan mengenai hukum wanita haid dalam membaca Alquran. Menurutnya, wanita yang sedang dalam masa haid tidak diperbolehkan untuk menyentuh dan membaca mushaf Alquran secara langsung. Namun, ada beberapa pengecualian yang bisa dilakukan.
Pengecualian bagi Wanita Haid
Ada dua kondisi di mana wanita haid masih diperbolehkan membaca Alquran:
-
Sebagai Guru di Sekolah
Jika seorang wanita haid adalah seorang guru dan harus mengajarkan materi Alquran kepada murid-muridnya, maka ia boleh membacakan ayat-ayat Alquran dengan cara memotong-potong. Misalnya, ketika mengajar tentang puasa, ia dapat membacakan ayat-ayat seperti:
“Yā ayyuhallażīna (diikuti murid) āmanụ… (diikuti murid) kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu… kamā kutiba ‘alallażīna… ming qablikum… la’allakum tattaqụn”
Dalam situasi ini, seluruh ayat Alquran dibacakan dalam bentuk potongan-potongan. -
Penghafal Alquran
Jika seorang wanita haid adalah penghafal Alquran, maka ia diperbolehkan untuk mengulang hafalan hanya dalam hati. UAS menjelaskan bahwa jika masa haid berlangsung selama seminggu, maka hafalan bisa terganggu. Oleh karena itu, ia boleh menghapal dalam hati sesuai dengan pendapat madzhab Maliki.
Membaca Alquran Melalui HP
Selain itu, wanita haid tetap diperbolehkan untuk membaca Alquran melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet. Tidak seperti mushaf yang memiliki huruf fisik, konten Alquran di media digital tidak memiliki sifat yang sama. Huruf-huruf tersebut muncul sebagai gelombang dan akan hilang ketika dipindah ke layar lain. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa membaca Alquran melalui ponsel tidak memerlukan wudu terlebih dahulu.
Hadis dan Ayat Terkait
Beberapa hadis dan ayat Alquran mendukung pendapat ini. Misalnya, dari riwayat Ali Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membaca Alquran setelah keluar dari kamar kecil. Beliau juga berkata, “Tidak ada yang menghalanginya dari membaca Alquran kecuali junub.” Hal ini menunjukkan bahwa membaca Alquran tanpa wudu diperbolehkan selama tidak dalam keadaan junub.
Selain itu, ayat Alquran dalam Surah Al-Waqi’ah menyebutkan bahwa hanya orang-orang yang suci yang boleh menyentuh Alquran. Namun, pendapat yang paling kuat adalah bahwa membaca Alquran melalui perangkat digital seperti ponsel diperbolehkan, bahkan tanpa wudu.
Ibadah yang Diperbolehkan bagi Wanita Haid
Meskipun ada larangan tertentu, Islam tidak melarang wanita haid untuk beribadah. Mereka masih bisa melakukan berbagai amalan ibadah, seperti:
- Membaca doa-doa tertentu, misalnya doa setelah adzan atau doa seusai makan.
- Memperbanyak dzikir mutlak seperti tasbih, tahlil, dan tahmid.
- Membaca buku-buku agama, meskipun terdapat kutipan ayat Alquran.
- Mendengarkan ceramah atau bacaan Alquran.
- Berinfak, bersedekah, atau melakukan amal sosial keagamaan lainnya.
- Menyampaikan kajian, asalkan hanya mengutip ayat dan tidak membacanya secara utuh.
Kesimpulan
Islam menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk wanita haid, harus menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah berfirman, “Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” Para ulama sepakat bahwa Al-Yaqin dalam ayat ini merujuk pada kematian. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi wanita haid untuk merasa sedih atau tidak nyaman dengan kondisinya. Banyak amalan ibadah yang masih bisa dilakukan, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan pahala.
