Nama AKP Arifan Efendi Masuk Daftar Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Awal 2026
Di awal tahun 2026, nama AKP Arifan Efendi menambah daftar panjang perwira polisi yang terseret kasus narkoba. Belum genap dua bulan tahun ini berjalan, sudah tiga perwira Polri terjerat perkara narkotika. Dua dari mereka berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan satu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Terbaru adalah AKP Arifan Efendi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, ia baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai pimpinan satuan yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. AKP Arifan Efendi resmi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara setelah dilantik dalam upacara serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Selasa (17/6/2025). Ia menggantikan Iptu Firman yang dimutasi ke Polres Gowa. Sertijab tersebut dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono.
Mutasi jabatan itu merupakan bagian dari kebijakan Polda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025. Sejak menjabat, AKP Arifan Efendi dikenal aktif memimpin operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sejumlah pengungkapan kasus kurir dan pengguna sabu dilakukan jajaran Satresnarkoba di bawah kepemimpinannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Toraja Utara. Namun, komitmen itu kini berada dalam sorotan tajam.
Mencuat dari Pengungkapan 100 Gram Sabu
Kasus yang menyeret namanya bermula dari pengungkapan peredaran narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET disebut mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Dugaan tersebut menyebut adanya setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut berlangsung sejak September 2025. Nama AKP Arifan Efendi kemudian mencuat dalam pusaran informasi tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan internal. Pada 19 Februari 2026, AKP Arifan Efendi bersama seorang anggotanya berinisial N dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal. Keduanya kemudian ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) Propam di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan penempatan tersebut. “Kasat Narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) malam. Menurutnya, sementara ini ada dua oknum yang diperiksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika. “Sementara dua oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa),” jelasnya. Hingga kini, status hukum keduanya belum diumumkan secara resmi. Pemeriksaan masih berlangsung.
Polisi Terlibat Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Kasus AKP Arifan Efendi bukan satu-satunya yang mencoreng institusi di awal 2026. Berikut kronologi perwira polisi yang terjerat narkoba sepanjang tahun ini:
1. AKP Arifan Efendi — Kasat Narkoba Polres Toraja Utara
Waktu pengungkapan: 28 Januari 2026
Kasus bermula dari pengungkapan terhadap ET alias O oleh Satresnarkoba Polres Tana Toraja dengan barang bukti 100 gram sabu. Dari pemeriksaan, ET mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sejak September 2025 sebagai “setoran rutin” sekitar Rp13 juta setiap minggu. Pada 19 Februari 2026, AKP Arifan bersama seorang anggota berinisial N dipanggil dan kemudian ditempatkan dalam Patsus Propam Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan. Proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.
2. AKBP Didik Putra Kuncoro — Eks Kapolres Bima Kota
Waktu pengungkapan: 13 Februari 2026
Kasus ini bermula dari penemuan sabu dan psikotropika di kediaman seorang polwan di Banten. Lalu dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, ketamine 5 gram, dan sejumlah psikotropika lainnya. Sidang etik terhadap Didik digelar pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri. Dalam pengembangannya, Bareskrim mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
3. AKP Malaungi — Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Waktu pengungkapan: 9 Februari 2026
AKP Malaungi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 488 gram. Kasus ini kemudian membuka dugaan aliran uang dan keterlibatan atasannya saat itu. Penetapan tersangka terhadap Malaungi menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan aliran dana yang menyeret AKBP Didik. Rentetan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di tubuh Polri.
Karier AKP Malaungi Berakhir
Karier AKP Malaungi di kepolisian resmi tamat. Perwira yang semestinya berada di barisan terdepan memerangi narkoba itu justru ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap sabu pada Senin, 9 Februari 2026. Yang terungkap bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan yang jauh lebih serius, ia diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan yang bahkan menyeret anak buahnya sendiri. Dari Penindak Jadi Terduga Pengedar. Penyidikan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat membuka fakta yang mengejutkan publik. AKP Malaungi diduga mendistribusikan sabu kepada salah satu anggotanya, Bripka K, serta tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan. Artinya, peran yang disangkakan bukan hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi.
Hasil tes juga menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika. Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menyebut penyidik telah mengantongi identitas bandar yang memasok barang haram tersebut. “Sesuai informasi, barang bukti didapat dari seorang bandar berinisial KE,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTB. Pengungkapan ini menjadi pukulan keras bagi institusi. Seorang kasat narkoba yang seharusnya memburu jaringan, justru diduga menjadi bagian dari jaringan itu sendiri.
Sanksi Etik dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri. Selain sanksi etik, ia juga terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Keputusan PTDH menandai berakhirnya karier yang dibangun bertahun-tahun di kepolisian.
Laporan Kekayaan
Sorotan publik tak hanya tertuju pada perkara pidana, tetapi juga pada laporan harta kekayaan yang pernah ia sampaikan melalui LHKPN. Berdasarkan data LHKPN, terdapat dinamika dalam total kekayaan AKP Malaungi sejak menjabat sebagai Kasatresnarkoba pada 2021 hingga 2025.
2021: Awal Menjabat
Pada awal menjabat, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp796,92 juta. Aset utamanya berupa tanah dan bangunan di Mataram senilai Rp550 juta, serta dua unit mobil Toyota Avanza.
2022–2023: Tren Kenaikan
Dalam dua tahun berikutnya, hartanya tercatat meningkat menjadi sekitar Rp803 juta hingga Rp807 juta. Kenaikan ini dipengaruhi peningkatan kas dan setara kas, dari Rp18,88 juta pada 2022 menjadi Rp22,5 juta pada 2023.
2025: Penyusutan Nilai Total
Setelah tidak tercatat melapor pada 2024, laporan 2025 menunjukkan total kekayaan Rp800,5 juta. Secara nominal terjadi penurunan, terutama akibat depresiasi nilai kendaraan—dua unit Avanza yang sebelumnya dilaporkan kini ditaksir bernilai total Rp180 juta. Namun di sisi lain, nilai tanah dan bangunan justru naik menjadi Rp590 juta. Sementara itu, kas dan setara kas mencapai Rp30,5 jut,a, angka tertinggi yang pernah dilaporkan setahun sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
