Warga dihebohkan, polisi tak berpakaian dinas rampas motor pengendara jalan, klaim perintah kapolres

Aksi Polisi Tanpa Seragam yang Menimbulkan Kekhawatiran di Kalangan Warga

Di tengah kekacauan lalu lintas, sebuah aksi yang dilakukan oleh polisi tanpa seragam menimbulkan rasa khawatir dan tidak nyaman bagi masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, dua orang berpakaian sipil tiba-tiba mengambil kunci sepeda motor milik pengendara yang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Trunojoyo. Tindakan ini langsung menarik perhatian para pengendara lain yang ada di lokasi.

Menurut informasi yang diperoleh, kedua orang tersebut adalah anggota Sabhara. Mereka disebut sedang melakukan pengejaran terhadap sejumlah kendaraan di jalan, kemudian menghadang dan mengambil sepeda motor dari pengemudi. Salah satu anggota polisi tersebut bahkan menyatakan bahwa tindakan mereka dilakukan atas perintah Kapolres.

Seorang warga bernama Suhir (35), yang tinggal di Jalan Segara, mengaku melihat langsung cara penertiban tersebut. Menurutnya, petugas mengejar, menghadang, lalu mengambil motor pengendara. Ia juga menyebut bahwa kejadian serupa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di selatan Toko Feli Jaya. Saat itu, suasana ramai hingga membuat warga keluar rumah.

“Karena kedengaran ramai. Banyak warga yang keluar waktu itu. Mengambil sepeda motor kok seperti menangkap teroris,” kata Suhir.

Ia menilai cara penertiban tersebut tidak tepat dan justru membuat masyarakat resah. “Caranya sudah seperti debt collector dengan alasan perintah Kapolres,” ucap Suhir.

Salah satu anggota polisi yang mengambil kunci motor pengendara, Arip, mengaku menjalankan perintah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. “Kami diperintah kapolres untuk mencari sepeda motor yang melanggar,” kata Arip.

Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menolak memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dia tidak memberi tanggapan.

Apakah Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia?

Plang tanda razia umumnya terpasang di lokasi pelaksanaan operasi razia pengendara kendaraan bermotor. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban saat polisi memeriksa kendaraan di jalan.

Pada ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.

Namun, ada kalanya polisi menilang tanpa memasang plang tanda razia. Lantas, apakah razia polisi harus ada plang? Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, petugas kepolisian bisa menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia, apabila pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.

Artanto menerangkan, hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Syarat Polisi Bisa Menilang Tanpa Plang Razia

Mengacu aturan di atas, petugas kepolisian dapat menilang pengendara tanpa perlu memasang plang razia apabila petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara pada saat pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam, dan beratribut lengkap.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Selain itu, petugas wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi: “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.”

Jenis Pelanggaran Tertangkap Tangan yang Bakal Ditilang

Pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian. Petugas akan menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat berkendara. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Agar terhindar dari tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut rincian aturannya:

  • Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
  • Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
  • Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
  • Wajib mematuhi ketentuan:
  • Rambu perintah atau rambu larangan
  • Marka jalan
  • Alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar
  • Kecepatan maksimal atau minimal
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
  • Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus uji berkala
  • Tanda bukti lain yang sah
  • Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, serta penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
  • Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Pengendara yang melanggar aturan di atas, dapat ditilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Exit mobile version