Ringkasan Berita
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro sangat mungkin dijatuhkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Choirul Anam menjelang sidang etik yang digelar di Mabes Polri. Penilaian tersebut didasarkan pada pola dan karakter kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AKBP Didik.
Kompolnas dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berkoordinasi untuk memastikan sanksi maksimal dan proses profesional dalam penanganan kasus ini. Meskipun sinyal pemecatan menguat, Choirul Anam menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menunggu rampungnya sidang etik yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak bersabar hingga putusan resmi dijatuhkan.
Lebih lanjut, Choirul Anam menjelaskan bahwa Kompolnas telah menjalin koordinasi intensif dengan Propam Polri dalam mengawal proses etik AKBP Didik. Koordinasi ini bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional. “Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” ujarnya.
Sidang etik ini menjadi momen krusial yang akan menentukan masa depan AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Polri. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung pada sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Sosok Choirul Anam
Mohammad Choirul Anam lahir di Malang, 25 April 1977. Sebelum menjabat sebagai Kompolnas, Choirul pernah menjabat sebagai Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM pada 2020-2024. Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) ini mengawali karier sebagai Volunteer Divisi Buruh, LBH Surabaya Pos Malang – YLBHI, pada 1999-2001. Dia kemudian menjadi Koordinator Divisi Buruh Region Jawa-Bali, pada 2000-2001. Dia pernah menjabat sebagai Kepala/Direktur Divisi Buruh YLBHI, pada 2001-2002, lalu Kepala Litbang HAM, VHR, pada 2002-2003. Jabatannya berlanjut sebagai Staf HRWG, Tahun 2003-2004, kemudian Deputi Direktur Eksekutif HRWG, pada 2004-2016. Mohammad Choirul Anam juga pernah menjadi Plt Direktur Eksekutif HRWG, Tahun 2011-2012, lanjut TIM LEGAL, KASUM, pada 2004-2010. Pada 2010, dia menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif KASUM. Ia kemudian menjadi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Selanjutnya ia terpilih menjadi anggota Kompolnas periode 2024-2028.
Prediksi Choirul Anam pun jadi kenyataan. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026, Didik resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan putusan. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya dikutip dari Kompas.com. Sidang dipimpin oleh Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil karena Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Barang tersebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain:
- 16,3 gram narkotika
- 49 butir ekstasi + 2 butir sisa pakai
- 19 butir aprazolam
- 2 butir happy five
- 5 gram ketamin
Atas temuan ini, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan sikap institusi. “Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” katanya. Dengan putusan PTDH, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat AKBP Didik
Kasus ini berawal saat Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan keempat tersangka, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Polda NTB juga mengamankan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.
Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB akhirnya mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sabu seberat 488 gram saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota. Sabu tersebut di dapati dari seorang bandar berinisial E, rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. Atas pengakuan AKP Malaungi, Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba. Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper berisi narkoba telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
