Perubahan Pendekatan dalam Melindungi Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama. Dengan semakin dini anak-anak Indonesia terhubung ke internet, pola pengawasan yang keras dan satu arah dinilai tidak lagi relevan. Sebaliknya, pendampingan berbasis komunikasi terbuka, literasi digital orang tua, serta dukungan regulasi berbasis risiko menjadi fondasi utama menjaga tumbuh kembang anak di era digital.
Dalam diskusi bertajuk “Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital” yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menekankan bahwa setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Tren ini, menurutnya, bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan secara global.
Ia menjelaskan bahwa anak memiliki karakteristik perkembangan kognitif dan emosional yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, kemampuan memilah informasi kompleks belum terbentuk secara matang. Paparan konten digital berlebihan dapat memicu lonjakan dopamin, sementara kemampuan mengendalikan dorongan, termasuk menentukan kapan harus berhenti menggunakan gawai, belum berkembang optimal. Kondisi inilah yang membuat anak rentan terhadap kecanduan, paparan konten tidak sesuai usia, hingga gangguan perkembangan emosi.
Fenomena yang sering disebut sebagai “anxious generation”, yang dipopulerkan oleh psikolog sosial Amerika Serikat Jonathan Haidt, turut disinggung dalam diskusi tersebut. Berbagai kajian global mengaitkan intensitas penggunaan gawai dengan meningkatnya kecemasan pada generasi muda, memperkuat urgensi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Data Menunjukkan Integrasi Ruang Digital dalam Kehidupan Anak
Data memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian integral kehidupan anak dan remaja Indonesia. Mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa penetrasi internet pada Generasi Z (lahir 1997–2012) mencapai 87,8 persen, sementara Generasi Alpha (lahir 2010–2024) sebesar 79,73 persen. Angka ini menunjukkan bahwa proses belajar, berinteraksi, hingga membangun identitas sosial kini berlangsung dalam ekosistem digital.
Namun, peningkatan akses tersebut diikuti berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi seksual daring, hingga penyalahgunaan data pribadi. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 menunjukkan lebih dari 13 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.
Regulasi dan Teknologi sebagai Alat Perlindungan
Merespons situasi tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam tata kelola ekosistem digital. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), setiap produk, layanan, dan fitur digital dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Regulasi ini dirancang agar inovasi tetap berjalan, namun selaras dengan prinsip keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Meski regulasi dan teknologi menjadi instrumen penting, para pembicara sepakat bahwa kunci utama pelindungan anak tetap berada di rumah. Mediodecci menekankan bahwa pola pengawasan masa kini harus berbasis pendampingan dan komunikasi. Anak hidup di ruang digital, sehingga orang tua perlu memahami dunia tersebut.
Langkah Konkret untuk Orang Tua
Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah membuat perjanjian tertulis di rumah mengenai batas waktu penggunaan gawai dan aturan pengunduhan aplikasi. Kesepakatan itu ditempel di tempat yang mudah terlihat dan dijalankan secara konsisten. Orang tua juga dapat memanfaatkan fitur pengawasan seperti Family Link pada perangkat Android maupun fitur parental control bawaan pada perangkat Apple.
Fitur-fitur ini memungkinkan pembatasan waktu penggunaan, penyaringan aplikasi, hingga notifikasi saat anak ingin memasang aplikasi tertentu. Jika batas waktu terlampaui, perangkat dapat terkunci otomatis, membantu orang tua yang tidak selalu dapat mendampingi secara langsung.
Pentingnya Komunikasi dalam Pengasuhan Digital
Di sisi lain, Executive Director ICT Watch Indriyatno Banyumurti menekankan bahwa komunikasi adalah fondasi utama pengasuhan digital. Ia merujuk pada panduan “7 Steps to Good Digital Parenting” dari Family Online Safety Institute, yang menempatkan komunikasi terbuka sebagai langkah pertama. Selain itu, orang tua perlu terus belajar memahami aktivitas anak di internet, memanfaatkan fitur pengawasan secara proporsional, menetapkan aturan dan konsekuensi yang jelas, mengikuti aktivitas anak tanpa berlebihan, memanfaatkan teknologi untuk kegiatan bersama, serta menjadi teladan dalam penggunaan gawai.
Anak bermain dengan HP/ilustrasi – (corbis)
“Belajar bukan untuk mengejar anak, tapi untuk memahami apa yang mereka lakukan di ruang digital,” ujarnya.
Indriyatno juga menyoroti adanya variasi tingkat literasi digital orang tua di berbagai daerah seperti Indramayu, Bali, dan Kupang. Perbedaan pemahaman terhadap teknologi berdampak pada pola pendampingan anak, sehingga program literasi digital bagi orang tua perlu disesuaikan dengan konteks lokal dan tidak bisa diseragamkan.
Sinergi Antara Regulasi, Teknologi, dan Keluarga
Pada akhirnya, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa pelindungan anak di ruang digital memerlukan sinergi antara regulasi, teknologi, pendidikan, dan peran keluarga. Kebijakan berbasis risiko dan fitur pengawasan dapat menjadi pagar awal. Namun, komunikasi yang konsisten, pembiasaan sejak dini, serta keteladanan orang tua tetap menjadi fondasi terpenting dalam memastikan teknologi memberikan manfaat tanpa mengorbankan kesehatan dan perkembangan anak.
