Kasus Suap di DJKA Kemenhub, Mantan Menteri Perhubungan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Kasus suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menyeret mantan Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS). Ini merupakan kali ketiga Budi Karya tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini, Senin (2/3/2026), kembali digelar. Namun, Budi Karya Sumadi kembali mangkir. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut mulai mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa.
Alasan Ketidakhadiran dan Proses Penjadwalan Ulang
Dalam panggilan ulang ketiga ini, Budi Karya mengklaim sedang sakit. Sebelumnya, ia juga pernah absen dua kali dengan alasan adanya agenda lain dan permintaan penundaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Budi Karya tidak bisa hadir karena sakit. Ia menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan pada masa dugaan suap di DJKA.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo.
Tindakan KPK Terhadap Ketidakhadiran
Meski belum ada keputusan resmi, Budi Prasetyo tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas berupa pemanggilan paksa. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut mutlak berada di ranah penyidik. “Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa, itu nanti kewenangannya di penyidik,” katanya.
Selain itu, KPK akan memastikan keabsahan alasan sakit yang diajukan oleh pihak Budi Karya. “Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak. Konfirmasi resmi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” tambahnya.
Tanggapan dari Deputi KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK tidak bersikap lunak terhadap mantan Menhub tersebut. Ia menjelaskan bahwa lambatnya proses yang terlihat dari luar disebabkan oleh posisi Budi Karya yang berada di top management. Oleh karena itu, keterkaitannya perlu dianalisis secara komprehensif dari seluruh klaster perkara DJKA yang tersebar di banyak daerah.
“Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya,” jelas Asep.
Terkuak di Sidang Intervensi Proyek
Kehadiran Budi Karya dinilai krusial untuk melengkapi berkas tersangka baru dan mengurai benang merah dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Beberapa dugaan keterlibatan Budi Karya Sumadi mencakup isu adanya intervensi proyek dan pengumpulan dana untuk Pilpres 2019.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersaksi bahwa Budi Karya menitipkan pengusaha bernama Billy Haryanto alias “Billy Beras” agar diakomodasi dalam proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro.
Selain itu, nama Budi Karya juga terseret dalam dugaan pengumpulan dana sekitar Rp5,5 miliar yang bersumber dari fee kontraktor. Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebutkan adanya arahan langsung dari Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana tersebut.
Dugaan Gratifikasi dan Helikopter
Budi Karya juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan helikopter saat melakukan kunjungan kerja. Dana sewa helikopter tersebut disinyalir dibiayai menggunakan uang suap dari pengusaha pelaksana proyek, salah satunya melalui Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mewanti-wanti bahwa institusinya tidak akan ragu mendalami setiap alat bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan siapa pun, tanpa terkecuali Budi Karya Sumadi.
Kini, publik menanti apakah jadwal ulang berikutnya akan diindahkan oleh Budi Karya, ataukah penyidik KPK benar-benar akan mengambil langkah pemanggilan paksa demi menuntaskan megakorupsi di tubuh DJKA tersebut.
