Bisnis  

Alhamdulillah, THR Karyawan Siap, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Usulan Perubahan Aturan THR oleh Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta lebih awal, yaitu H-14 Lebaran, bukan H-7 seperti aturan saat ini. Ia menilai pembayaran lebih awal memberi ruang penegakan hukum jika terjadi pelanggaran serta membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Edy, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta revisi aturan pembayaran THR agar dicairkan dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun, ia mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni H-14 sebelum Lebaran.

Menurut Edy, jika Idulfitri 2026 jatuh pada 20 atau 21 Maret, maka THR sebaiknya sudah diterima pekerja pada 6 atau 7 Maret, bukan 13 atau 14 Maret. Ia menilai pencairan pada H-7 berisiko menyulitkan pengawasan apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Pentingnya Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

Edy menekankan pentingnya belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Jika THR dibayarkan lebih cepat, masih tersedia waktu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran atau kecurangan. Ia menambahkan, apabila pembayaran dilakukan H-7, pengawas ketenagakerjaan di daerah dikhawatirkan sudah memasuki masa libur sehingga penanganan aduan menjadi tidak optimal.

“(Jika H-7) Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tegasnya.

Selain aspek pengawasan, pembayaran H-14 juga dinilai memberi manfaat bagi pekerja. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih matang dan membeli kebutuhan pokok sebelum harga melonjak.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Revisi Peraturan dan Penegakan Hukum

Karena itu, Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur batas maksimal pembayaran THR pada H-7 Lebaran.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dirinya mengatakan, perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kewajiban pembayaran THR, menurut Yassierli, secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kemenaker, kata Yassierli, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Tidak Ada Alasan Pelaku Usaha Tak Bayar THR

Menaker Yassierli menegaskan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk keberatan membayar THR, karena aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Enggak lah kalau THR kan ada regulasinya,” katanya.

Pada tahun ini, Kemenaker akan kembali membuka Posko THR. Posko ini juga akan didirikan di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke Posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Yassierli.

Mekanisme pengaduan dan pengawasan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemerintah berhasil mendorong perusahaan yang sempat menunggak untuk segera membayarkan THR setelah dilakukan pengawasan.

“Dari sekian banyak laporan, kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” pungkasnya.

Exit mobile version