Hukum  

Saat Hakim Menolak Gelar “Yang Mulia” dan Memilih “Majelis”

Perubahan Tradisi dalam Ruang Sidang

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, hari itu, tidak hanya penuh dengan berkas perkara dugaan korupsi mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi, yaitu perubahan tradisi tutur yang telah mengakar selama puluhan tahun dalam sejarah hukum Indonesia.

Pemicunya sederhana, namun dampaknya sangat menggetarkan. Saat seorang peserta sidang melontarkan frasa baku, “Mohon izin, Yang Mulia,” sebuah interupsi datang bukan dari keberatan pengacara, melainkan dari ketukan nurani sang pengadil. Suwandi, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, langsung menyambar. “Jangan lagi panggil Yang Mulia, tetapi cukup dengan ‘Majelis’.” Singkat. Padat. Dan seketika, udara di ruang sidang terasa berbeda.

Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, sebutan Yang Mulia telah menjadi bagian dari tata krama ruang sidang. Ia bukan sekadar sapaan, melainkan simbol otoritas tertinggi, wakil Tuhan di dunia yang memegang palu nasib manusia. Namun, dalam praktiknya, gelar ini seringkali menciptakan jarak psikologis yang teramat jauh antara hakim dan masyarakat.

Keputusan Hakim Suwandi untuk menolak gelar tersebut adalah sebuah transformasi sosiologis. Ia sedang mencoba meruntuhkan keangkusan psikis yang selama ini membuat hakim seolah-olah sosok yang tak tersentuh. Dengan meminta cukup dipanggil Majelis, ia memosisikan dirinya bukan sebagai personifikasi kemuliaan absolut, melainkan sebagai bagian dari institusi yang menjalankan fungsi keadilan.

Alasan Mengapa Hakim Suwandi Menolak Sebutan “Yang Mulia”

Mengapa seorang hakim bernama Suwandi enggan dipanggil Yang Mulia? Pertanyaan ini membawa pemikiran pada dua kemungkinan besar yang saling bertautan. Yang pertama adalah refleksi atas krisis integritas dengan adanya perilaku oknum hakim yang tidak lazim. Tidak bisa menutup mata bahwa dalam beberapa tahun terakhir, wajah peradilan di Indonesia kerap tercoreng oleh oknum hakim yang terjerat kasus hukum. Panggilan Yang Mulia terasa sangat kontras, bahkan ironis, ketika integritas sang penyandang gelar sedang dipertanyakan. Hakim Suwandi mungkin merasa bahwa kemuliaan tidak datang dari sebutan, melainkan dari kejujuran dan ketajaman nurani dalam memutus perkara.

Yang kedua adalah spiritualitas yang membumi dalam wujud adanya kerendahan hati yang sangat dalam di sisi lain. Secara teologis, kemuliaan absolut hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa. Dengan menolak gelar tersebut, seorang hakim sedang mengingatkan dirinya sendiri bahwa di atas kursi di balik meja hijau yang ia duduki, masih ada Kekuasaan Yang Lebih Besar yang mengawasi setiap ketukannya.

Narasi yang ingin Dibangun

Narasi yang ingin dibangun melalui aksi ini adalah bahwa Hakim adalah manusia biasa. Mereka bisa lelah, mereka bisa ragu, dan mereka memiliki tanggung jawab moral yang sangat berat. Saat seorang hakim meminta dipanggil Majelis, ia sedang membuka ruang dialog yang lebih humanis. Ia ingin publik melihat bahwa keadilan bukan diproduksi oleh sosok setengah dewa, melainkan oleh manusia-manusia yang berkomitmen pada kebenaran.

Ini adalah langkah elegan untuk membawa hukum kembali ke khitahnya, sebagai alat untuk melayani keadilan, bukan alat untuk memamerkan kekuasaan. Pilihan kata Majelis dalam memanggil hakim, memiliki kekuatan filosofis tersendiri. Majelis merujuk pada kolektivitas. Ia mengingatkan bahwa keputusan hukum tidak lahir dari ego pribadi, melainkan dari musyawarah, pertimbangan hukum, dan bukti-bukti yang tersaji.

Jika panggilan Yang Mulia bersifat vertikal (atas-bawah), maka Majelis bersifat horizontal (kesetaraan dalam hukum). Ini adalah napas baru dalam era keterbukaan informasi. Di mana masyarakat tidak lagi butuh simbol yang mengintimidasi, melainkan keadilan yang transparan dan dapat dipahami.

Harapan untuk Perubahan

Aksi Hakim Suwandi di PN Jakarta Pusat ini seharusnya tidak berhenti sebagai anomali di satu ruang sidang. Ini adalah benih perubahan yang perlu disemai ke seluruh pelosok negeri. Masyarakat merindukan ruang sidang di mana Hukum tidak lagi menakutkan karena gelarnya, melainkan dihormati karena kualitas putusannya.

Terdakwa merasa diadili secara adil oleh sesama manusia, bukan dihakimi oleh sosok yang merasa lebih mulia. Integritas menjadi jubah utama, bukan sekadar pakaian toga dengan bordiran mewah. Pada akhirnya, kemuliaan seorang hakim tidak terletak pada berapa kali kata Yang Mulia diucapkan oleh Jaksa atau Advokat. Kemuliaan sejati, terukir pada setiap pertimbangan hukum yang memihak pada kebenaran, pada keberanian melawan godaan materi, dan pada kerendahan hati untuk tetap berpijak di bumi meski memegang wewenang selangit.

Terima kasih, Pak Suwandi. Anda telah mengingatkan sesama hakim bahwa untuk menjadi mulia, seorang hakim harus berani menanggalkan gelar Yang Mulia. Karena pada titik itulah, kemanusiaan dan keadilan benar-benar bertemu.

Exit mobile version