Pengalaman Dessy Menghadapi Sengketa Pajak
Pengacara Dessy berbagi pengalamannya dalam menghadapi sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyatakan bahwa banyak masyarakat merasa sulit untuk memenangkan kasus perpajakan yang melibatkan negara. Pandangan ini sering ia dengar dari berbagai pihak, bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa menghadapi institusi negara dalam sengketa pajak adalah perjuangan yang sangat berat dan hampir mustahil.
Namun, pengalaman Dessy bersama tim hukumnya justru menunjukkan hasil yang berbeda. Setelah melalui proses panjang selama sekitar tiga tahun, ia berhasil memenangkan sengketa pajak dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar. “Selama ini banyak orang bilang melawan DJP itu sangat sulit. Bahkan ada yang mengatakan seumur hidup pun belum tentu bisa menang. Tapi setelah saya dan tim menjalani prosesnya, ternyata bisa dibuktikan bahwa wajib pajak juga bisa memenangkan perkara,” ujarnya.
Proses kemenangan tersebut tidak diraih secara instan. Seluruh tahapan harus dilalui secara bertahap melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya diputuskan oleh pengadilan pajak. Menurut Dessy, negara sebenarnya telah menyediakan jalur hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pajak. Wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembelaan apabila merasa ada penetapan pajak yang tidak sesuai atau tidak tepat.
“Sebagai warga negara kita punya hak untuk membela diri. Negara sudah memberikan payung hukum untuk itu. Jadi ketika kita merasa tidak bersalah atau ada sesuatu yang tidak sesuai, kita bisa memperjuangkannya melalui jalur hukum,” kata Dessy.
Dalam perkara yang ia tangani, Dessy mengungkapkan bahwa proses hukum berjalan cukup profesional. Hal tersebut menjadi pengalaman berharga baginya karena selama ini isu mengenai perpajakan di Indonesia seringkali diwarnai berbagai kritik dari masyarakat. Namun setelah terlibat langsung dalam proses sengketa pajak, ia menilai sistem yang berjalan ternyata cukup baik dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaannya.
“Selama ini mungkin kita sering mendengar berbagai persoalan soal pajak di Indonesia. Tapi setelah saya sendiri menjalani prosesnya, saya melihat penanganannya cukup profesional dan hasilnya sangat memuaskan bagi kami sebagai wajib pajak,” katanya.
Meski begitu, perjalanan tersebut tidak sepenuhnya berjalan tanpa hambatan. Dessy mengakui bahwa selama proses berlangsung ia sempat menghadapi berbagai tekanan dari berbagai pihak. Ia bahkan mengungkapkan adanya oknum tertentu yang mencoba menawarkan bantuan dengan imbalan biaya besar agar perkara dapat diselesaikan dengan cara tertentu. Namun Dessy memilih untuk tetap mengikuti jalur hukum yang ada dan fokus pada pembuktian di persidangan.
“Tekanan pasti ada. Bahkan ada oknum yang menawarkan bantuan dengan biaya tertentu agar perkara bisa selesai. Tapi pada akhirnya yang menentukan tetap pembuktian di pengadilan,” ungkapnya.
Perkara sengketa pajak tersebut diketahui mulai bergulir sejak tahun 2022. Selama hampir tiga tahun, berbagai tahapan persidangan harus dijalani hingga akhirnya perkara tersebut dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dessy menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perpajakan, sebenarnya masih tersedia langkah lanjutan apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan pajak.
“Prosesnya cukup panjang, dari 2022 sampai 2025. Kami mengikuti seluruh tahapan persidangan sampai diputus. Kalau misalnya masih kalah, sebenarnya masih ada upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tapi untuk perkara ini sudah selesai dan inkrah,” jelasnya.
Selain berbagi pengalaman mengenai sengketa pajak yang ia menangkan, Dessy juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai perpajakan sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan.
“Kita harus memahami hak dan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Kita harus tahu apa yang menjadi kewajiban kita dan apa yang menjadi hak kita. Jangan sampai kita dimanfaatkan oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujarnya.
Dessy juga menegaskan bahwa layanan hukum yang ia berikan tidak hanya ditujukan bagi klien besar atau perusahaan, tetapi juga terbuka bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum di bidang perpajakan. Ia mengatakan bahwa dalam memberikan bantuan hukum, pihaknya berusaha menyesuaikan dengan kemampuan klien, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
“Klien besar ataupun kecil tetap kita bantu. Untuk masyarakat kecil tentu kita sesuaikan dengan kemampuan mereka. Yang penting mereka tetap bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Bagi Dessy, kemenangan dalam sengketa pajak senilai Rp6,8 miliar tersebut menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang keadilan bagi warga negara yang berani memperjuangkan haknya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara objektif dan adil.
“Kami berterima kasih kepada hakim karena dari proses ini kami merasakan bahwa hukum di Indonesia masih memberikan keadilan. Sebagai warga negara, kita tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum,” pungkasnya.
