Sistem Voucher Parkir Suroboyo: Solusi Transparansi dan Pengelolaan Parkir yang Lebih Baik
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memperkenalkan sistem Voucher Parkir Suroboyo sebagai metode pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara maksimal.
Voucher parkir ini dapat dibeli di minimarket atau gerai ritel modern dengan tarif yang berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, harga voucher adalah Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, harganya Rp5.000. Setiap voucher memiliki QR Code, nomor seri, dan tiga bagian yang disobek saat transaksi. Hal ini dirancang agar tidak mudah dipalsukan dan memberikan perlindungan terhadap penipuan.
Pembelian paket 10 voucher akan mendapat bonus dua lembar, sehingga masyarakat lebih tertarik menggunakan sistem ini. Dengan adanya voucher, proses pembayaran parkir menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi pelanggaran di lapangan.
Mengapa Harus Pakai Voucher Parkir?
Sistem voucher diterapkan untuk menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara maksimal. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi praktik penarikan parkir tanpa karcis oleh oknum juru parkir.
Desain voucher parkir dibuat berbeda dari karcis konvensional, termasuk dari segi tekstur kertasnya. “Voucher ini sudah memenuhi standar Peruri. Kami juga menyiapkan nomor seri sebagai kode, baik untuk R2 (roda dua) maupun R4 (roda empat),” kata Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Rincian Tarif dan Lokasi Pembelian Voucher
Setiap lembar voucher sudah tercetak langsung tarif parkir sesuai jenis kendaraan. Tarifnya adalah:
* Rp2.000 untuk kendaraan roda dua
* Rp5.000 untuk kendaraan roda empat
Voucher parkir ini nantinya bisa dibeli di berbagai toko modern atau gerai ritel yang tersebar di Surabaya sehingga mudah dijangkau masyarakat. Di voucher ini sudah tertera harga, misalnya motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Voucher terdiri dari tiga bagian yang bisa dirobek saat transaksi. Bagian pertama ditinggal di gerai atau toko modern tempat pembelian, kedua untuk pengguna, dan ketiga untuk jukir.
Selain tarif, setiap voucher juga dilengkapi QR Code serta nomor seri sebagai identitas resmi. “Nanti juga ada QR Code yang menunjukkan fungsi voucher tersebut. Tarifnya juga sudah tertera, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat,” paparnya.
Cara Menggunakan Voucher Parkir di Lapangan
Bagi warga Surabaya, cara menggunakan voucher parkir ini cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:
1. Beli voucher terlebih dahulu
Warga dapat membeli voucher parkir di minimarket atau gerai ritel modern sebelum memarkir kendaraan.
2. Parkir di lokasi TJU resmi
Setelah kendaraan diparkir, pengguna menyerahkan voucher kepada juru parkir yang bertugas.
3. Voucher akan disobek saat transaksi
Voucher memiliki tiga bagian yang akan dipisahkan saat transaksi parkir.
4. Simpan bagian voucher sebagai bukti
Pengguna menyimpan bagian voucher sebagai bukti pembayaran parkir resmi.
“Pengguna jasa parkir yang membeli akan mendapatkan dua bagian voucher. Sebagian diberikan kepada petugas parkir dan sebagian lagi disimpan sebagai bukti,” ujarnya. Dengan sistem ini, kendaraan yang parkir tanpa voucher berpotensi dianggap tidak memenuhi prosedur pembayaran resmi.
Antisipasi Kendala Jika Minimarket Jauh
Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan kondisi warga yang tidak menggunakan pembayaran digital atau tidak selalu membawa ponsel saat bepergian. Karena itu, voucher parkir disiapkan sebagai alternatif pembayaran yang lebih praktis dan tetap bisa digunakan oleh semua kalangan.
“Voucher ini untuk mempermudah masyarakat, misalnya orang tua atau yang tidak menggunakan pembayaran elektronik dan tidak membawa handphone. Mereka bisa membeli voucher parkir di gerai atau toko modern di Surabaya,” katanya. Dishub juga menyiapkan skema pembelian paket voucher agar masyarakat lebih tertarik menggunakan sistem ini.
“Apabila membeli 10 lembar voucher, masyarakat akan mendapatkan dua lembar gratis. Skema ini berlaku kelipatannya,” ujarnya.
Transparansi Parkir Jadi Tujuan Utama
Dishub Surabaya menilai sistem voucher parkir ini dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib. “Kalau masih ada pelanggaran seperti tidak memberikan karcis, itu menjadi evaluasi bagi kami agar sistem pembayaran parkir semakin mudah dan masyarakat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ke depan, sistem voucher ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah meningkatkan transparansi retribusi parkir di Kota Surabaya.
Resmi Aturan Baru Parkir Surabaya
Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), mengimbau masyarakat untuk berhenti membayar retribusi parkir secara tunai kepada juru parkir (jukir) liar. Sebagai gantinya, warga kini diwajibkan menggunakan sistem parkir elektronik atau non-tunai yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan warga. Pemkot Surabaya telah membekali jukir resmi dengan fasilitas pembayaran digital agar penarikan tarif sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kami sudah menyediakan fasilitas seperti ini, ada yang bilang bayar parkir Rp 10 ribu atau ditarif di luar harga sesuai karcis,” tegas Wali Kota Cak Eri di Surabaya, Senin (9/3/2026).
Untuk memastikan sistem ini berjalan maksimal, Cak Eri telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memperketat pengawasan di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU). Setiap titik parkir wajib dilengkapi plakat parkir non-tunai dan memampang foto jukir resmi yang bertugas.
Jukir resmi dibekali kartu e-wallet, agar masyarakat yang membawa uang tunai tetap bisa mengonversi pembayarannya menjadi saldo digital. Jika ada jukir yang tidak mengenakan atribut lengkap, termasuk id-card (keplek), petugas akan langsung menangkap dan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada yang tidak pakai keplek maka akan kami tangkap dan lakukan tipiring. Ini akan kami lakukan terus secara masif,” ungkap Cak Eri menegaskan komitmennya.
Hingga 26 Januari 2026, sistem parkir digital telah diterapkan di 76 titik parkir TJU. Dishub Surabaya menargetkan perluasan ke seluruh titik hingga akhir Februari 2026 dengan opsi pembayaran menggunakan QRIS, e-money, atau voucher.
