Penyerahan Jabatan Kabais TNI Yudi Abrimantyo: Pertanyaan dan Kekurangan Transparansi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik terhadap penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Langkah ini dianggap tidak jelas dan menunjukkan kelemahan dalam transparansi serta akuntabilitas hukum militer.
Usman mengungkapkan bahwa pengumuman dari Mabes TNI mengenai status jabatan Letjen Yudi masih menyisakan teka-teki dan ketidakjelasan di publik. Ia mempertanyakan apakah penyerahan jabatan tersebut benar-benar merupakan proses resmi atau justru tindakan pemecatan tanpa penjelasan yang jelas.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Reuni Pergerakan, dan Doa Bersama: Dari UU TNI ke Air Keras”, Usman menegaskan bahwa kelemahan dalam sistem hukum militer tidak mampu menunjukkan independensi, objektivitas, dan imparsialitas seperti yang ditemukan dalam lingkungan peradilan umum. Ia menilai bahwa langkah penyerahan jabatan saja tidak cukup sebagai bentuk keadilan bagi korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Usman juga mempertanyakan maksud dari pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab. Menurutnya, pertanggungjawaban tersebut harus dijelaskan lebih lanjut, termasuk apakah itu bersifat moral, institusional, atau personal.
Lebih lanjut, Usman mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan membebaskan yang bersangkutan dari kedinasan agar proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini harus diajukan dan disuarakan oleh masyarakat.
Serahkan Jabatan: Tidak Cukup untuk Keadilan
Dalam laporan sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan bahwa Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menyatakan bahwa penyerahan jabatan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban.
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi sebagai Kabais TNI. Ia juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot. Jawaban singkatnya hanya “Terima kasih” sebelum ia meninggalkan ruangan konferensi pers.
Keempat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan saat ini ditahan di Puspom TNI. Insiden terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta.
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Saat ini, Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Tuntutan untuk Kejelasan dan Proses Hukum yang Transparan
Usman Hamid menyerukan agar negara tidak berhenti pada seremoni penyerahan jabatan saja. Ia menekankan pentingnya pengungkapan peran sesungguhnya dari pimpinan tertinggi BAIS tersebut dalam serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ia menuntut jawaban apakah ada perintah sistematis di balik aksi kekerasan tersebut. Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik penyerahan jabatan tersebut.
Selain itu, Usman menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa penyerahan jabatan Kepala BAIS tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan. Masyarakat berhak untuk tahu apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana proses hukum berjalan.
