Bisnis  

Denda Rp755 Miliar untuk 97 Pinjol, Debitur Waspadai Bunga Naik dan Penagihan Keras?

Dampak Putusan KPPU terhadap Pengguna Pinjaman Online

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjol) menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, terutama masyarakat menengah ke bawah. Denda ini diberikan karena pelanggaran terkait pengaturan suku bunga, yang dinilai melanggar ketentuan persaingan usaha Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dampak dari putusan ini bisa langsung dirasakan oleh pengguna pinjol, seperti kenaikan bunga pinjaman dan intensitas penagihan yang lebih agresif. Hal ini memicu warga media sosial X untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap konsekuensi yang akan dialami para debitur.

  • Beberapa pengguna menyampaikan kekhawatiran bahwa penagihan utang akan menjadi lebih keras.
  • Mereka khawatir bunga pinjaman akan meningkat, sehingga semakin sulit bagi pengguna untuk melunasi cicilan.
  • Banyak warganet membagikan tangkapan layar penagihan pinjol yang dinilai lebih ancaman dan agresif.

Kenaikan Bunga dan Penagihan yang Lebih Agresif

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut bisa menjadi nyata. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan puluhan pinjol dalam kasus ini dapat berdampak pada kenaikan bunga pinjaman yang dialami pengguna.

“Kenaikan bunga pinjol bisa terjadi karena tidak ada lagi batasan bunga. Apalagi situasi ekonomi saat ini risiko naik. Biaya penagihan juga pasti meningkat,” ujarnya.

Bhima menambahkan bahwa kenaikan bunga ini akan sangat berdampak pada pengguna dari kelompok menengah ke bawah. Mereka akan kesulitan melunasi kewajiban dan bahkan bisa mengalami konflik serta tingkat depresi yang meningkat akibat gagal bayar.

Rekomendasi dari Bhima Yudhistira

Untuk mengatasi masalah ini, Bhima menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merumuskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai batasan bunga yang bersifat resmi dan memaksa beserta sanksi.

“Masalah di KPPU ini karena modelnya adalah kesepakatan bukan kerangka regulasi yang ada di bawah OJK langsung. Dalam konteks penetapan bunga dan denda maksimum rezimnya jangan self regulatory, tapi enforcement,” katanya.

Selain itu, Bhima juga mengimbau agar OJK memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan untuk melindungi pengguna. Selain itu, aduan masyarakat di lapangan perlu segera direspons oleh OJK.

Jika 97 pinjol yang terjerat kasus terbukti ilegal, Bhima menyarankan supaya OJK segera menutup dan memblokir aktivitas perusahaan tersebut.

“Iya kalau yang ilegal harus diberantas, jelas merugikan masyarakat. Harus lebih gencar lagi OJK melakukan operasi pemberantasan pinjol ilegal ini mirip loan shark atau rentenir digital,” tambahnya.

Respons OJK terhadap Putusan KPPU

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengawasi pelanggaran yang dilakukan 97 pinjol. KPPU menyatakan bahwa kartel pinjol itu terbukti berkongsi untuk mengatur suku bunga secara bersama-sama yang seringkali menetapkan bunga tinggi dan merugikan pengguna.

Di sisi lain, OJK juga akan mendorong perusahaan pinjol untuk tetap mengikuti ketentuan berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Edaran ini mengatur pembatasan manfaat yang diraup perusahaan pinjol dari transaksi debitur.

Aturan ini ditetapkan untuk memastikan praktik pinjol berjalan sehat, transparan, dan melindungi konsumen. “Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana,” kata dia.

Tak hanya itu, OJK juga mengaku telah menerbitkan aturan yang menentukan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan perusahaan pinjol, dan menyusun roadmap penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat pengawasan, mendorong perbaikan pinjol, dan melindungi konsumen.


Exit mobile version