Hukum  

5 Fakta Mengejutkan Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Kesalahan dan Dugaan Perlawanan Aparat

Kajari Karo Dianggap Membangun Narasi yang Menyesatkan

Dalam kasus Amsal Christy Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dinilai membangun opini seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam proses hukum. Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak DPR, yang meminta penjelasan terkait tudingan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Danke Rajagukguk mengakui kesalahannya di depan para anggota komisi. Ia menyatakan bahwa surat resmi yang diterbitkan oleh Kejari Karo mengandung kesalahan istilah hukum yang berpotensi menimbulkan salah paham.

Perbedaan Istilah Jadi Sorotan

Salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP adalah perbedaan antara istilah “penangguhan penahanan” dan “pengalihan penahanan”. Dalam dokumen dari pengadilan, disebutkan bahwa hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu. Namun, dalam surat yang dikeluarkan Kejari Karo, istilah yang digunakan justru “pengalihan penahanan”, yang memiliki makna berbeda secara hukum.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108, sedangkan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Ia menegaskan bahwa kekeliruan dalam penggunaan istilah ini bisa memicu misinterpretasi dan kerancuan dalam proses hukum.

Pengakuan Kesalahan: “Salah Ketik”

Menanggapi kritik tersebut, Danke Rajagukguk akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh pihaknya. Ia menyatakan bahwa istilah “pengalihan penahanan” dalam surat tersebut merupakan kesalahan ketik dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kesalahan itu terjadi karena kesalahan dalam pengetikan. “Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”

DPR Heran: Kajari Tak Cek Surat?

Respons Danke yang singkat dan berulang membuat Habiburokhman merasa heran. Ia menilai bahwa seorang Kajari seharusnya memahami perbedaan mendasar antara dua istilah hukum tersebut dan melakukan pengecekan sebelum menandatangani dokumen resmi.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tegas Habiburokhman.

Danke hanya menjawab dengan singkat, “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”

Dugaan “Perlawanan” Aparat

Sebelumnya, Habiburokhman juga menyampaikan adanya indikasi “perlawanan” dari oknum aparat penegak hukum pasca vonis bebas Amsal. Ia menyoroti munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang diduga berkaitan dengan dinamika kasus ini.

Ia juga menilai bahwa ada upaya menggiring opini publik melalui narasi bahwa DPR melanggar prosedur, padahal proses penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan keputusan hakim.

Inti Persoalan: Prosedur atau Persepsi?

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada komunikasi dan persepsi publik. Perbedaan istilah sederhana seperti “penangguhan” dan “pengalihan” ternyata mampu memicu polemik besar hingga tingkat nasional.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana institusi penegak hukum memperbaiki tata kelola internal, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan.


Exit mobile version