Motif Penyerang Air Keras di Bekasi, Kesal karena Merasa Dihina sebagai Ojol

Motif Penyiram Air Keras di Bekasi Terungkap

Kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku utama, PBU (29), memiliki dendam yang telah berlangsung lama terhadap korban. Rasa sakit hati ini muncul karena PBU merasa sering direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya.

Konflik antara keduanya dimulai sejak 2018 saat PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal berdekatan dengan korban. Selama beberapa tahun, rasa tersinggung itu terus berlanjut hingga memicu berbagai kejadian lain yang memperkeruh hubungan mereka. Salah satu insiden penting terjadi pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumahnya dengan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan oleh PBU. Insiden tersebut semakin menambah kekesalan pelaku terhadap korban.

Pada 2025, pelaku kembali merasa tersinggung saat mendapat tatapan sinis dari korban ketika berada di mushala. Akumulasi emosi tersebut akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang telah direncanakan secara matang. Polisi pun menegaskan bahwa tindakan ini bukan terjadi secara spontan, melainkan hasil dari perencanaan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Persiapan Matang Pelaku

Pelaku bahkan menyiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melakukan aksinya. Menurut informasi dari Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, PBU menyiapkan air keras berupa asam sulfat kadar 90 persen ukuran 900 ml yang dibeli melalui e-commerce seharga Rp 100.000 pada November 2025. Selain itu, pelaku juga menyiapkan sepeda motor Honda Vario hitam, pelat nomor palsu, serta gayung berwarna merah muda.

PBU bahkan menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada dua rekannya, MS (28) dan SR (23), untuk melukai korban. Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok. Namun, rencana tersebut diurungkan karena khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit. Akhirnya diputuskan menggunakan air keras.

Tiga Kali Gagal Melakukan Aksi

Sebelum berhasil melakukan aksi, para pelaku sempat tiga kali batal menjalankan rencana penyerangan. Pertama, tanggal 22 Maret 2026 gagal karena bingung menentukan eksekutor. Kedua, tanggal 24 Maret gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban. Ketiga, tanggal 27 Maret gagal kembali karena alasan teknis di lapangan.

Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB. Saat itu, MS dan SR sudah menunggu korban di dekat rumahnya. Saat korban terlihat, tersangka MS membuka botol berisi asam sulfat lalu menuangkannya ke gayung merah muda. Dan tersangka SR mengendarai motor ke arah korban untuk melakukan penyiraman.

Setelah melakukan aksinya, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun dan membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe, Tambun Selatan. Mereka kemudian berganti pakaian di Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam disimpan di belakang rumah tersangka SR yang beralamat di Kampung Gabus Rawa RT 002, RW 005, Desa Srimulyo, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 31 Maret 2026, ketiga pelaku bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun. Dalam pertemuan tersebut, PBU menyerahkan uang jasa sebesar Rp 9 juta secara tunai kepada dua eksekutor. Uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta.

Polisi menyebut uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli kebutuhan rumah tangga. Meski demikian, polisi masih menyelidiki apakah korban sempat menaruh kecurigaan mengingat dirinya sudah diintai dan pelaku gagal berapa kali dalam menjalankan aksinya.

Namun, korban belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.

Exit mobile version