Hukum  

Profil Danke Rajagukguk, Kepala Kejari Karo yang Terancam Dipecat Akibat Kasus Amsal Sitepu



Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus Amsal Sitepu. Siapakah sosok Danke Rajagukguk? Berikut profil lengkapnya.

Siapa Danke Rajagukguk?

Danke Rajagukguk adalah seorang perempuan yang pertama kali menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, Sumatra Utara. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Karirnya di kejaksaan dimulai ketika ia lolos CPNS pada tahun 2007. Setelah itu, ia mengikuti pendidikan jaksa pada tahun 2009.

Selama masa karirnya, Danke pernah bertugas di berbagai tempat seperti Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Simalungun, Pematangsiantar, dan Kejari Subang, Jawa Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

Pada 5 November 2025, Danke dilantik sebagai Kepala Kejari Karo. Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang kini bertugas di Kajari Tanjung Perak, Jatim.

Profil Keuangan Danke Rajagukguk

Dalam laporan harta kekayaan per 3 Maret 2026, Danke memiliki utang sebesar Rp 800 juta. Pada tahun 2023, ia memiliki total harta sebesar Rp 678.100.000. Berikut rincian harta kekayaannya:

Data Harta

  • Tanah dan Bangunan: Rp 192.000.000

    Tanah seluas 6.400 m² di Kabupaten/Kota Simalungun, hasil sendiri.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 470.000.000
  • Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2000, hasil sendiri: Rp 240.000.000
  • Mobil Mazda 2 Minibus tahun 2010, hasil sendiri: Rp 230.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 5.000.000
  • Surat Berharga: Rp —
  • Kas dan Setara Kas: Rp 11.100.000
  • Harta Lainnya: Rp —

Sub Total: Rp 678.100.000

Hutang

  • Total Hutang: Rp 818.500.000

Total Harta Kekayaan

  • (II-III): Rp -140.400.000

Terlibat dalam Kasus Amsal Sitepu

Baru beberapa bulan menjabat, Danke terlibat dalam kasus Amsal Sitepu. Kasus ini bermula ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada beberapa Pemdes Kabupaten Karo pada tahun 2020 dan 2022. Ia mengajukan proposal ke 20 desa dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Masalah hukum muncul ketika proposal disebut tidak sesuai kondisi di lapangan atau dimark up. Menurut auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video mencapai Rp 24,1 juta per desa. Biaya editing, dubbing, dan cutting dinilai nol, sehingga dianggap sebagai kerugian negara senilai Rp 202 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. JPU menilai pelaksanaan pekerjaan dan RAB tidak sesuai. Akibatnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta. Namun, setelah kasus viral, Amsal akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Reaksi DPR dan Evaluasi

Usai Amsal bebas, Danke dan jajarannya dipanggil oleh Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Danke mengaku salah karena memenjarakan Amsal yang dianggap sebagai pekerja kreatif. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang telah terjadi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pengangguhan penahanan dan pengalihan adalah dua hal yang berbeda. Ia meminta Danke dan jajaran untuk melakukan evaluasi.

Saat ini, Danke terancam dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melakukan kesalahan fatal. Namun, ia tetap menjalani tugasnya sambil menunggu proses evaluasi dan penyelesaian kasus ini.

Exit mobile version