Hukum  

Pakar Sebut Kasus Suap Bea Cukai Memasuki Tahap Kritis, KPK Diminta Perluas Penyidikan

Titik Kritis dalam Penanganan Kasus Korupsi di DJBC

Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut memasuki tahap krusial yang menentukan arah pembongkaran perkara. Saat ini, apakah kasus tersebut akan meluas atau berhenti pada satu entitas menjadi pertanyaan besar yang mengemuka.

Gautama Wiranegara, seorang spesialis kontra intelijen, menilai bahwa perkembangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan indikasi kuat bahwa kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara tunggal. Ia menyatakan bahwa KPK telah mengakui adanya forwarder lain selain Blueray Cargo dalam perkara ini.

“KPK telah mengakui bahwa ada forwarder lain selain Blueray Cargo dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak lain di luar entitas awal. Hal ini menunjukkan bahwa struktur dasar perkara ini sudah tidak lagi mono-entitas dan bergerak ke multi-entitas.

Selain forwarder, KPK juga memanggil pengusaha rokok terkait dugaan korupsi pengurusan cukai. Namun, salah satu pihak yang dipanggil dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik. Gautama Wiranegara mengingatkan bahwa jika penyidikan tidak diperluas, maka berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Dalam metodologi intelijen, situasi seperti ini dapat menghasilkan efek kontraintelijen,” jelasnya. Dia menilai jaringan bisa menyesuaikan diri, menghapus jejak, hingga memecah alur pembuktian jika penanganan tidak cepat.

Sejumlah indikasi juga dinilai menguatkan adanya keterlibatan banyak pihak, termasuk temuan aset bernilai besar. “Dalam bahasa operasi, ini berbahaya karena target yang semula ‘terbuka’ berpotensi menjadi hardened target,” tegasnya.

Dari sisi hukum, ia menilai KPK memiliki dasar kuat untuk menjerat pihak lain, termasuk korporasi. “UU ini juga mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana korupsi,” ujarnya.

Gautama pun mengingatkan pentingnya menjaga momentum penyidikan agar tidak kehilangan arah pembongkaran kasus. “Penundaan masalah yang membiarkan jaringan beradaptasi adalah salah satu bentuk kegagalan yang paling mahal,” pungkasnya.

Perkembangan Terkini dalam Kasus Korupsi DJBC

Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukaiperiode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea CukaiOrlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.

Untuk mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.


Exit mobile version