Kisah jukir terjepit saat tidur di taman

Kejadian Juru Parkir Terjepit Kursi Taman di Salatiga

Seorang juru parkir terjebak dalam posisi yang sangat berbahaya setelah tertidur di kursi taman dan tidak mampu melepaskan diri. Peristiwa ini terjadi di kawasan Alun-alun Lapangan Pancasila, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Minggu (5/4/2026) dini hari. Korban yang diketahui bernama Iwan, warga Kemiri, Kota Salatiga, akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP setelah mendapat laporan dari warga sekitar.

Awal Peristiwa

Peristiwa bermula saat Iwan datang ke kawasan alun-alun pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah seharian bekerja sebagai juru parkir, ia berniat beristirahat. Namun, karena kelelahan, korban akhirnya tertidur di kursi taman. Beberapa jam kemudian, saat terbangun, tubuhnya sudah dalam posisi terjepit dan sulit digerakkan.

Iwan sempat mencoba melepaskan diri, tetapi gagal hingga mengalami luka di bagian pinggang dan perut. Dalam kondisi kesakitan, korban meminta pertolongan hingga suaranya didengar oleh warga yang melintas di sekitar lokasi.

Proses Evakuasi

Laporan tentang kejadian tersebut diterima oleh tim Damkar sekitar pukul 02.30 WIB dari dua pemuda yang melintas di lokasi kejadian. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.59 WIB. Setibanya di lokasi, tim mendapati korban dalam kondisi terjepit pada bagian kursi taman dan tidak dapat melepaskan diri.

Proses evakuasi tidak berjalan mudah. Petugas Damkar harus menggunakan alat gerinda untuk memotong bagian kursi taman guna membebaskan tubuh korban. Keterbatasan peralatan di lapangan membuat proses evakuasi berlangsung cukup lama dan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari cedera tambahan.

Setelah hampir satu jam penanganan, korban akhirnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 03.45 WIB dalam kondisi selamat. Usai dievakuasi, korban langsung mendapatkan penanganan awal atas luka yang dialaminya. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Pengingat untuk Masyarakat

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beristirahat di fasilitas umum, terutama pada kondisi tubuh yang lelah, guna menghindari risiko kecelakaan serupa.

Apa Itu Juru Parkir?

Juru parkir (jukir) adalah petugas yang bertugas mengatur kendaraan yang parkir di suatu area, membantu pengemudi saat masuk dan keluar, serta memungut biaya parkir sesuai ketentuan. Jukir terbagi menjadi dua jenis:

  • Jukir resmi: Diangkat atau bekerja sama dengan pemerintah/dinas terkait, memiliki atribut, dan setoran masuk ke kas daerah.
  • Jukir liar: Tidak memiliki izin resmi, tidak memakai atribut sah, dan uang parkir biasanya masuk ke kantong pribadi.

Tak sedikit pengendara yang masih sembarangan memberikan uang parkir kepada jukir liar di jalanan. Namun, praktik seperti ini rupanya bisa memicu pembiaran terhadap pungutan liar yang tidak masuk ke kas daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga sering kesulitan membedakan antara jukir resmi dan jukir liar karena tidak ada identitas atau seragam yang jelas.

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), masyarakat perlu lebih kritis terhadap keberadaan jukir di lapangan. “Jukir resmi itu wajib mengenakan atribut, seperti rompi, tanda pengenal, dan memegang karcis atau alat retribusi yang sah. Kalau tidak ada itu semua, besar kemungkinan dia jukir liar,” kata Rio kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Rio menambahkan, pembayaran parkir kepada jukir resmi bukan hanya soal kewajiban pengguna jalan, tapi juga bagian dari sistem yang mendukung pengelolaan ruang jalan secara legal dan akuntabel. Uang yang dibayarkan ke jukir resmi seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), bukan ke kantong pribadi oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas.

Lebih lanjut, Rio menyarankan agar masyarakat tidak segan menolak jika dimintai uang oleh jukir yang tidak bisa menunjukkan bukti otentik sebagai petugas resmi. “Kalau perlu, laporkan ke dinas perhubungan atau pihak berwenang setempat. Supaya sistem parkir kita bisa lebih tertib,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta sudah menerapkan sistem parkir berbasis digital, termasuk menggunakan aplikasi pembayaran dan e-parking meter. Meski demikian, praktik jukir liar masih marak terjadi, terutama di wilayah pasar tradisional, pusat kuliner malam, dan area perkantoran.

Rio berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam melakukan penertiban dan memberi edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar tidak terus-menerus menjadi korban atau bahkan mendukung praktik jukir ilegal tanpa sadar.

Exit mobile version