Penjelasan Mengenai Status Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dalam persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, ditemukan fakta penting mengenai status salah satu dari tiga terdakwa. Salah satu terdakwa, yaitu Sersan Kepala Franky Yaru dari Bekang Kopassus, tidak ditahan selama proses penyidikan.
Menurut Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang berhak menentukan hukuman (Ankum). Menurutnya, penahanan sementara di dalam militer adalah kewenangan Papera dari Ankum, dan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan mereka.
“Jadi, itu di dalam militer, penahanan sementara merupakan kewenangan papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dari Papera. Kewenangan itu ada di dia,” ujar Andri ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).
Keputusan untuk tidak menahan Serka Franky Yaru, menurut Andri, menjadi ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meskipun demikian, pihak oditur militer tetap memohonkan penahanan kepada majelis hakim.
“Kami telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara mereka diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 (Serka FY) ditahan,” ujar Andri.
Peran Serka Franky Yaru Dinilai Pasif
Andri menjelaskan alasan lain mengapa Serka Franky Yaru tidak ditahan selama proses penyidikan. Menurutnya, peran Serka Franky dinilai pasif karena ia tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban, Muhammad Ilham Pradipta.
“Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar,” ujar Andri.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun Serka Franky tidak ditahan, ia tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya. Termasuk dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan
Sementara itu, oditur militer menyampaikan bahwa Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir.
Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi. Mereka mencari bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang.
“Bantuan untuk di-
follow up
, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Andri menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.
Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah kawasan Jakarta.
Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026
Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.
