Perubahan Aturan Rencana Bisnis Bank untuk Mendorong Pembiayaan Sektor Riil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan perubahan aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Tujuan dari perubahan ini adalah agar perbankan lebih aktif dalam membiayai program prioritas pemerintah. Langkah ini dianggap penting agar aliran kredit tidak hanya berputar di sektor keuangan, tetapi benar-benar masuk ke sektor riil yang menyentuh masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dukungan fiskal pemerintah sudah cukup memadai. Namun, peran perbankan tetap dibutuhkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan.
“Pemerintah sudah cukup. Namun, masih ada program pembangunan lain di mana selama ini bank lebih banyak menempatkan dana di bank sentral. Perlu didorong ke sektor riil,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penyesuaian RBB akan dituangkan dalam Rancangan POJK (RPOJK). Aturan ini diarahkan agar bank ikut mendukung program prioritas, seperti makan bergizi gratis, pembangunan perumahan, dan penguatan koperasi desa.
“Kami ingin bank bisa lebih masuk ke program-program prioritas pemerintah,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, terutama untuk sektor produktif seperti UMKM dan perumahan. Dengan kredit yang lebih mengalir, aktivitas ekonomi di tingkat bawah diharapkan ikut terdorong.
Meski demikian, OJK menegaskan penyaluran kredit ke sektor prioritas tidak bersifat wajib. Setiap bank tetap menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing. Purbaya menilai, selama mendorong fungsi intermediasi, kebijakan ini akan berdampak positif bagi ekonomi. Ia menegaskan, perbankan perlu kembali pada peran utamanya, yakni menyalurkan kredit.
“Setiap upaya memastikan bank memberi pinjaman itu bagus buat ekonomi,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). – (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 300 triliun di perbankan bekerja menggerakkan perekonomian dengan mekanisme invisible hand atau tangan tak terlihat. Artinya, injeksi dana pemerintah tersebut mendorong perbankan mengoptimalkan fungsi intermediasi sehingga aktivitas perekonomian dapat terakselerasi.
“Kebijakan saya itu memaksa invisible hand berfungsi di sektor finansial sehingga perbankan akan memilih proyek-proyek yang bagus dan membuat ekonomi bergerak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menyebut kebijakan tersebut tidak menargetkan program prioritas pemerintah sebagai fokus utama penyaluran dana. Ia membebaskan perbankan memilih target pembiayaan yang dapat menggerakkan perekonomian.
“Tidak selalu program prioritas. Saya sebetulnya tidak peduli di mana mereka menempatkan dana, secara teoretis. Namun, begitu dana ditempatkan, akan menyebar ke sistem perekonomian karena bank didorong oleh invisible hand,” jelas Purbaya.
“Jadi, strategi kami seperti itu, mengaktifkan invisible hand,” tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Dengan tambahan terbaru Rp 100 triliun, total penempatan dana SAL kini mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Purbaya menjelaskan, tambahan SAL tersebut diberikan dengan skema yang lebih fleksibel. Berbeda dengan penempatan sebelumnya sebesar Rp 200 triliun yang lebih terarah, tambahan dana kali ini dapat dimanfaatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara lebih luas untuk mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi.
Penambahan dana tersebut dilakukan menjelang periode Lebaran guna memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga di tengah potensi peningkatan kebutuhan dana masyarakat.
Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas dinamika pasar, khususnya kenaikan imbal hasil (yield) obligasi yang mencerminkan adanya tekanan likuiditas di sektor perbankan.
