Senyum Sugiri di Balik Jeruji Bantah Isu Hoaks Kematian Bupati Ponorogo

Sidang Perdana Sugiri Sancoko di PN Tipikor Surabaya

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Ia tiba di lokasi sekitar pukul 08.38 WIB menggunakan mobil minibus milik Gegana bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Agus Pramono (eks Sekda Ponorogo) dan dr. Yunus Mahatma (eks Direktur RSUD dr. Harjono). Kehadiran Sugiri menepis kabar hoaks yang menyebut bahwa ia telah meninggal dunia.

Sugiri tampak dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan. Ia sempat menyapa awak media yang telah menunggunya sejak pagi. “Alhamdulillah sehat mas, suwun,” ujarnya seraya berjalan menuju ruang tahanan sementara di belakang kantor tersebut. Senyumnya terlihat meski berada di balik jeruji ruang tunggu tahanan.

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/9/2025). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2025, yaitu:

  • Sugiri Sancoko (Eks Bupati Ponorogo)
  • Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
  • Dr. Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)
  • Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD dr. Harjono)

Modus praktik suap dan gratifikasi ini diduga bermula pada awal 2025. Dr. Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Untuk mengamankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono guna menyiapkan uang setoran.

Total dana sebesar Rp1,25 miliar digelontorkan Yunus dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025. Rincian aliran dana tersebut adalah:

  • Rp900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat.
  • Rp325 juta dinikmati oleh Sekda Agus Pramono.

Aksi ini terbongkar saat KPK menciduk para pelaku dalam OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Selain jual beli jabatan, persidangan mendatang juga akan mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada tahun 2024. Sucipto, pihak swasta, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang panas tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.

Penyebaran Kabar Hoaks dan Pembantahan

Jelang sidang perdana, kabar hoaks menyebut bahwa Sugiri Sancoko tutup usia. Kabar tersebut beredar luas di media sosial dengan tulisan duka cita dan foto eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menggunakan kemeja putih serta blangkon cokelat.

Kabar tersebut dibantah oleh M. Hasim, kuasa hukum dari eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. “Hoaks itu (kabar Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tutup usia),” ungkapnya, Kamis (9/4/2026). Hasim menjelaskan bahwa kliennya dalam kondisi sehat walafiat dan telah diterbangkan dari Jakarta menuju Surabaya untuk menghadapi sidang perdana.

“Tadi pagi terbang. Ini masih dalam perjalanan. Sehat walafiat bapak (Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko),” terang Hasim. Ia bahkan mengklaim bahwa kliennya siap menghadapi sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi pada 7 November 2026 mendatang.

Proses Persidangan dan Berkas Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa mereka melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta sejumlah tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo. Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusur Perkara, nomor perkara 59/Pid Sus-TPK/2026/apN Sby. Ada 12 penuntut umum. Sidang perdana pada Jumat (10/4/2026) mendatang.


Exit mobile version