Dishub: Kecelakaan Silayur Terjadi di Luar Jadwal Pengawasan

Upaya Pengendalian Lalu Lintas di Kawasan Silayur

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengendalian lalu lintas di kawasan Silayur, Ngaliyan. Fokus utamanya adalah pada jam-jam sibuk, terutama di sekitar area yang sering mengalami kemacetan.

Danang menyampaikan bahwa petugas Dishub rutin berjaga dan mengatur arus kendaraan dari arah atas, terutama dari kawasan Boja, Kabupaten Kendal. Pemeriksaan ini dilakukan setiap pagi mulai pukul 07.00 hingga 09.00. Namun, kecelakaan beruntun yang terjadi di Turunan Silayur, Jumat (10/4/2026) kemarin, terjadi di luar jam penjagaan tersebut.

“Jadi teman-teman (petugas Dishub Kota Semarang—Red) setiap jam padat itu menghalau kendaraan yang dari atas, terutama yang dari Boja, di bundaran tadi. Memang ada beberapa yang bisa dikendalikan, ada yang nekat nerobos dan itu membahayakan petugas,” kata Danang kepada Tribun Jateng, Jumat (10/4/2026).

Danang menegaskan bahwa upaya pengendalian lalu lintas telah dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan Dishub. Namun, ia juga mengakui bahwa tindakan penghentian kendaraan secara langsung bukan menjadi kewenangan penuh pihaknya.

Selain pengaturan lalu lintas, menurut Danang, Dishub juga sebelumnya telah menginstruksikan pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut kepada pengelola kawasan BSB. Portal tersebut dimaksudkan untuk membatasi kendaraan berat agar hanya melintas sesuai jam operasional. Jadi kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai jam operasionalnya tidak dibuka portalnya.

Langkah Pencegahan dan Harapan Bersama

Dishub menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan telah dilakukan, dan diharapkan ada dukungan dari semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang di jalur rawan tersebut.

“Sebenarnya kan kita upaya menghalau ya. Kalau kewenangan menghentikan kan sebenarnya kan bukan kami,” imbuhnya.

Tanggapan DPRD Kota Semarang

Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Dinas Perhubungan dan Pemkot Semarang segera melakukan evaluasi terkait aturan operasional truk besar, menyusul kecelakaan beruntun di Turunan Silayur, Jumat pagi.

Anggota Komisi C, Agus Riyanto Slamet, menilai insiden yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran aturan, khususnya terkait jam operasional kendaraan berat dan muatan truk.

“Dishub dan pemerintah harus mengevaluasi kenapa kejadian masih berulang, padahal aturan sudah ada. Ini menunjukkan masih adanya pelanggaran yang terjadi, terutama terkait jam melintas truk besar dan muatannya,” kata Agus.

Dia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang memaksakan truk tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Menurutnya, pemerintah harus tegas dan berani melawan praktik tersebut, termasuk jika ada oknum yang membekingi pelanggaran.

“Harus ada keberanian untuk melawan pihak-pihak yang memaksa agar truk bisa melintas di luar jam yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Agus juga mendorong pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Dia meminta agar pemerintah tidak memberikan izin operasional kepada pengusaha yang terbukti melanggar secara berulang.

“Perlu ada sanksi bagi perusahaan yang bandel, dan tidak memberikan izin melintas bagi pengusaha yang tidak taat aturan,” imbuhnya.


Exit mobile version