Budaya  

Evaluasi Harian WFH ASN Pemkot Madiun: Transformasi Budaya Kerja

Kebijakan WFH ASN Pemkot Madiun: Evaluasi dan Penerapan yang Efisien

Pemerintah Kota Madiun sedang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani pada 2 April 2026. Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan serentak secara nasional sejak pekan lalu.

Pelaksanaan WFH dalam Evaluasi

Saat ini, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan sedang mengevaluasi siapa saja yang mungkin belum melaksanakan WFH sesuai aturan. Meski dalam tahap evaluasi, Bagus mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan WFH berjalan efektif. Seluruh ASN patuh menjalankan WFH, kecuali jabatan pimpinan tinggi pratama seperti kepala dinas, camat, kabid, lurah, serta unit layanan publik yang tetap bekerja dari kantor.

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti bidang pendidikan dan kesehatan tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, ASN yang melakukan WFH tetap siaga dalam kondisi on call dan harus siap hadir di kantor jika dibutuhkan.

“Pelayanan masyarakat tetap optimal, tidak ada yang berkurang. Karena mereka yang di rumah kalau kita panggil, dibutuhkan ya harus datang,” ujar Bagus. Pemkot Madiun berupaya agar kebijakan WFH dapat mencapai tujuan efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pengecualian dalam Kebijakan WFH

Dalam Surat Edaran tersebut, ASN diperkenankan menjalankan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, beberapa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam kebijakan WFH dan tetap menjalankan tugas dari kantor.

Beberapa contoh unit yang tetap bekerja dari kantor adalah layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pendidikan, hingga layanan pasar rakyat. Selain itu, pejabat pimpinan tinggi seperti kepala dinas, administrator, serta lurah juga tetap bekerja dari kantor.

Persyaratan untuk ASN yang Melakukan WFH

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala. Kebijakan ini juga mendorong penguatan layanan berbasis digital, mulai dari penggunaan aplikasi persuratan hingga sistem manajemen kepegawaian. Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan rapat dan koordinasi secara daring maupun hybrid.

Tujuan dan Keuntungan Kebijakan WFH

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN sekaligus menjaga pelayanan publik tetap optimal, cepat, dan responsif. Dengan pengaturan yang jelas, Pemkot Madiun memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak hanya efisien secara energi, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya sistem digital dan koordinasi yang baik, diharapkan semua unit kerja bisa berjalan lebih efektif dan efisien tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Exit mobile version