Komnas HAM Minta DPR Panggil Panglima TNI Terkait Satgas Habema

Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Operasi Satgas Habema di Papua

Komnas HAM, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, mengeluarkan pernyataan terkait operasi militer yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Komando Operasi (Koops) Habema di Papua. Amiruddin Al Rahab, salah satu komisioner Komnas HAM, menyoroti kebingungan mengenai tujuan pembentukan satgas tersebut dan meminta Komisi I DPR untuk memanggil Panglima TNI guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Peristiwa yang menjadi perhatian utama adalah operasi militer terhadap kelompok Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang diduga menewaskan warga sipil di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026. Komnas HAM mencatat adanya 12 korban jiwa dari peristiwa ini. Amiruddin menegaskan bahwa hingga saat ini, Papua belum secara resmi ditetapkan sebagai daerah operasi militer, sehingga pertanyaan tentang tujuan dan status Satgas Habema tetap muncul.

“Komisi I mestinya memanggil Panglima TNI untuk meminta kejelasan tentang peristiwa ini dan apakah Papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer,” ujar Amiruddin dalam pernyataannya. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini, Panglima TNI belum memberikan penjelasan jelas mengenai tujuan pengiriman Satgas Habema ke Papua.

Amiruddin menyoroti pentingnya evaluasi terhadap operasi Satgas Habema karena sering kali menimbulkan korban sipil. Ia menekankan bahwa kejelasan tujuan pembentukan satgas ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa operasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kecurigaan Terhadap Operasi Militer di Papua

Ketidakjelasan pembentukan Satgas Habema membuat konflik di Papua semakin memperuncing. Satgas ini merupakan pasukan operasi yang dikirim dari luar Papua, namun tidak ada deklarasi resmi bahwa wilayah tersebut berstatus sebagai daerah operasi militer. Hal ini menyulitkan upaya Komnas HAM dalam menyelidiki peristiwa yang melibatkan korban sipil seperti di Kembru.

“Siapa ini yang bertanggung jawab terhadap pasukan seperti ini? Nah baru nanti kita investigasi lebih jauh. Kalau tidak, kita tidak tahu siapa yang mau kita minta pertanggungjawaban,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam operasi Satgas Habema yang diduga menewaskan warga sipil di Distrik Kembru. Menurut Anis, operasi tersebut menyebabkan 12 warga sipil meninggal, termasuk anak-anak dan perempuan yang mengalami luka tembak. Belasan warga lainnya juga mengalami luka-luka serius.

Anis menegaskan bahwa setiap operasi militer atau non-militer yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Anis dalam pernyataan resminya.

Penjelasan dari TNI Mengenai Dua Kejadian Berbeda

Kepala Penerangan Satgas Koops TNI Habema, Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna, memberikan penjelasan terkait dua kejadian yang terjadi pada 14 April 2026. Menurutnya, penembakan terhadap anak-anak dan operasi terhadap TPNPB-OPM adalah dua kejadian berbeda yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wirya menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Saat itu, TNI menindaklanjuti laporan warga tentang keberadaan OPM di wilayah tersebut. Dalam kontak tembak yang terjadi, empat anggota OPM meninggal. Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Kampung Jiginggi, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Kembru. Kejadian ini terkait dengan kematian seorang anak akibat luka tembak.

“TNI menegaskan bahwa tidak ada aktivitas prajurit TNI Kampung Jiginggi saat peristiwa penembakan terhadap anak tersebut, serta kedua peristiwa terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dan tidak saling berkaitan,” ujar Wirya dalam pernyataannya.

Exit mobile version