Aksi Debt Collector di Depok Kembali Menghebohkan
Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh kelompok mata elang atau debt collector kembali menjadi perhatian masyarakat Depok. Banyak warga mengeluhkan tindakan yang mereka anggap sewenang-wenang, terutama di jalan raya. Tidak jarang aksi ini menyebabkan keributan dan kemacetan lalu lintas.
Polisi Perketat Patroli di Titik Rawan
Untuk menangani masalah ini, Polres Metro Depok memperkuat patroli di berbagai titik rawan seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, hingga Jalan Raya Bogor. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menindak tegas para mata elang yang sering kali melakukan tindakan ilegal.
“Kita akan terus intensif melakukan patroli terhadap mata elang yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Made Budi dari Kasi Humas Polres Metro Depok. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau tindakan tidak wajar di jalan raya.
Video Viral Menunjukkan Aksi Brutal
Beberapa video yang viral di media sosial menunjukkan aksi brutal dari kelompok mata elang. Mereka memberhentikan kendaraan warga secara paksa di jalan umum, bahkan terhadap pemilik yang sudah melunasi cicilan. Salah satu kejadian yang paling mencuri perhatian terjadi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong.
Dalam video tersebut, beberapa orang debt collector menghadang seorang pengendara motor yang sedang berboncengan. Mereka mencoba merebut motor dengan alasan menunggak cicilan. Namun, pemilik motor menolak keras dan menyatakan bahwa motornya dibeli secara tunai. Perdebatan sengit pun terjadi hingga menimbulkan keributan di jalan.
Penarikan Kendaraan Tanpa Dokumen Dilarang Hukum
Polres Metro Depok menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum. Penarikan kendaraan kredit hanya bisa dilakukan melalui surat resmi dan proses hukum yang melibatkan lembaga pembiayaan.
“Tidak dibenarkan melakukan penarikan di jalan tanpa dokumen resmi. Semua proses harus sesuai aturan,” tegas Made Budi. Polisi juga berencana memperluas patroli ke wilayah Sukmajaya, Sawangan, dan Cimanggis yang sering menjadi lokasi operasi mata elang.
Masyarakat Diminta Melapor
Kepolisian mendorong masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban atau menyaksikan aksi mata elang. Laporan bisa disampaikan langsung ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
Selain itu, polisi bekerja sama dengan lembaga pembiayaan untuk menertibkan praktik penagihan di lapangan agar tidak dilakukan secara melanggar hukum. Petugas juga mengingatkan bahwa setiap debitur memiliki hak perlindungan hukum dan tidak boleh diintimidasi oleh pihak mana pun.
Keamanan Publik Terancam
Fenomena mata elang yang semakin nekat di jalanan Depok membuat banyak warga resah. Selain menimbulkan ketakutan, tindakan mereka juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa warga mengaku kini lebih berhati-hati berkendara dan memilih tidak membawa dokumen penting saat di jalan untuk menghindari risiko perampasan.
Dengan meningkatnya patroli kepolisian dan pengawasan di titik-titik rawan, masyarakat berharap situasi keamanan dapat segera pulih. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme jalanan yang merusak ketertiban dan kenyamanan warga Depok.












