Polresta Palu Amankan 11 Motor Curian dan Tangkap 2 Pelaku, UM Masuk DPO!

Pengungkapan Kasus Curanmor di Kota Palu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., PS. Kasubsi PIDM AIPTU I Kade Aruna, serta Kasi Propam IPDA Novembry.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Palu membenarkan adanya operasi pengungkapan dan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, serta di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.

Pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta mengamankan dua orang tersangka berinisial EL dan AP. Sementara satu pelaku lain, berinisial UM, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta menjelaskan, para korban curanmor mengalami kerugian materi antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit kendaraan. Adapun sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap di antaranya berada di Jalan Bulili (Kawatuna), Jalan Otista (Besusu Timur), Jalan Bulu Masomba (Lasoani), Jalan Sapta Marga (Birobuli Selatan), Jalan Nokilalaki (Besusu Tengah), Jalan Kebunsari (Kawatuna), Jalan I Gusti Ngurah Rai (Tavanjuka), Jalan Guru Tua (Sigi Biromaru), serta beberapa titik lainnya di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja, Yamaha NMAX, dan Honda Revo, serta dua buah kunci leter L yang telah dimodifikasi dan digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi pencurian kendaraan bermotor ini.

Penangkapan Pelaku Curanmor

Proses penangkapan dilakukan secara terencana dan terkoordinasi oleh tim investigasi yang bekerja selama beberapa bulan. Operasi ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kelurahan Petobo dan Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan. Kedua lokasi ini dipilih karena dugaan kuat bahwa pelaku sering kali bersembunyi atau melakukan aktivitas terkait pencurian di sekitar area tersebut.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti tersebut mencakup 11 unit sepeda motor yang dicuri dan digunakan oleh para pelaku. Sepeda motor ini memiliki berbagai merek dan model, termasuk Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja, Yamaha NMAX, dan Honda Revo. Selain itu, dua buah kunci leter L yang telah dimodifikasi juga berhasil disita sebagai alat bantu dalam melakukan tindakan kriminal.

Kerugian yang Dialami Korban

Para korban curanmor mengalami kerugian materi yang cukup besar. Setiap unit kendaraan yang hilang diketahui bernilai antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap mencakup berbagai wilayah di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai titik strategis, sehingga menunjukkan bahwa jaringan pelaku cukup luas dan terorganisir.

Tindakan Hukum yang Diambil

Kedua tersangka EL dan AP dijerat dengan pasal yang terkait dengan pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penuntutan terhadap mereka. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh para tersangka adalah tujuh tahun penjara.

Langkah Berikutnya

Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi pencurian kendaraan bermotor ini. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *