Pembunuhan Pasutri Pakistan di Bogor: Pelaku adalah Karyawan yang Dendam
Pada tanggal 1 Maret 2026, seorang pasangan suami istri asal Pakistan, Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47), ditemukan tewas di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Keduanya dibunuh oleh MH (22), yang merupakan karyawan mereka sendiri di toko rempah-rempah milik pasangan tersebut.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat toko rempah-rempah korban di Pasar Cisarua dalam kondisi tutup. Pada hari Senin (2/3/2026), warga yang mengenal korban mendatangi rumah mereka di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua. Di lokasi, rumah korban terkunci dan kosong, namun dari jendela terlihat bercak darah.
Menurut AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Cisarua dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penemuan Jasad di Padalarang
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah MH. Saat itu, MH tidak terlihat keberadaannya. Dari informasi yang didapat, korban memiliki tiga mobil, yaitu Grandmax, Pajero, dan satu mobil lainnya. Pada saat olah TKP awal, dua mobil tidak ditemukan, yaitu Grandmax dan Pajero.
Dengan data tersebut, polisi langsung bergerak ke alamat MH di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua. Pada pukul 04.30 WIB pada Selasa (3/3/2026), mobil Pajero korban ditemukan. Pelaku kemudian ditangkap dan diperiksa di Mapolsek Cisarua. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa MH melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban.
MH mengaku membuang jasad kedua korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berkoordinasi dengan Polres Cimahi untuk mencari jasad korban. Hasil koordinasi cepat menemukan jasad korban dalam mobil Grandmax di Padalarang.
Motif Pembunuhan
Motif utama dari pembunuhan ini adalah sakit hati. MH mengaku nekat membunuh majikannya karena sering dituduh mencuri dan dimarahi selama bekerja. Menurut Kapolres Bogor, motif dendam dan kekesalan pribadi menjadi dasar dari aksi keji MH.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa aksi pembunuhan tidak dilakukan secara spontan. MH telah merencanakan tindakannya sejak Minggu (1/3/2026). Ia masuk ke dalam rumah korban yang berada di wilayah Cisarua dan langsung mengeksekusi serta menghabisi nyawa pasutri tersebut.
Tindakan Polisi dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, MH diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi terus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dalam waktu dekat, MH akan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.












