Alasan KPK Periksa Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Haji

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) kembali memicu perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 dalam penyidikan terkait dugaan aliran dana pengamanan dalam kasus ini.

Pengembangan Penyidikan dan Kemungkinan Pemanggilan Anggota DPR

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan para legislator akan sangat bergantung pada dinamika dan kebutuhan proses penyidikan. Jika keterangan dari anggota dewan dirasa penting untuk membuat perkara ini menjadi lebih jelas, maka penyidik tidak akan ragu menjadwalkan pemeriksaan.

“Terkait temuan ini, kira-kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa jika penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan pemanggilan dilakukan.

Bukti Dana Pungutan Liar yang Mengondisikan Pansus Haji

Peluang pemeriksaan pansus ini muncul setelah penyidik KPK mengantongi bukti kuat tentang adanya dana pungutan liar yang sengaja disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI. Dana tersebut dikumpulkan menjelang pembentukan pansus pada pertengahan tahun 2024.

Uang haram itu berasal dari biaya percepatan atau commitment fee yang dipungut dari penyelenggara travel dan calon jemaah haji agar bisa mendapatkan fasilitas nol tahun antrean alias langsung berangkat (T0). Para jemaah dipatok tarif pungutan berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pengumpulan dana suap ini diinstruksikan langsung oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Tindakan Tersangka dan Penolakan Uang Pengamanan

Menariknya, saat isu pembentukan pansus semakin kencang, para tersangka sempat panik dan mencoba mengembalikan sebagian uang. KPK mengeklaim bahwa aliran dana korupsi tersebut pada akhirnya tidak berhasil masuk ke kantong pansus. Anggota dewan dikabarkan menolak atau mengembalikan uang pengamanan kuota haji tersebut.

“Informasi yang kami terima, atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus, ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR, dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya,” beber Budi.

Awal Mula Skandal Korupsi Kuota Haji

Skandal korupsi ini bermula dari keputusan sepihak Yaqut Cholil Qoumas yang memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Alokasi kuota yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru diubah secara ilegal menjadi skema 50:50.

Celah dari perampasan kuota reguler inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dampak Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset

Tindak pidana terstruktur ini meninggalkan dampak yang sangat masif bagi negara dan masyarakat. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat sengkarut kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 622 miliar.

Sebagai upaya pemulihan aset, KPK sejauh ini telah menyita berbagai harta hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari uang tunai 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal Saudi, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran skandal kuota haji ini. Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dulu ditahan pada pertengahan Maret lalu.

Selanjutnya pada Senin (30/3/2026), penyidik menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *