CIPTAWARTA.COM – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik keputusan pemerintah untuk memindahkan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Menurut Mahfud, tindakan ini melanggar undang-undang yang berlaku. Hal ini dikemukakan Mahfud ketika ditanya mengenai pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane ke Filipina.
“Menurut saya, ini melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red),” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemasyarakatan secara tegas melarang pemerintah untuk memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga menyatakan hal yang sama.
“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu dan dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, sudah dilakukan,” tambahnya.
Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud menilai bahwa tindakan pemerintah ini sudah bisa dinilai oleh publik. Ia juga mengingatkan agar keputusan seperti ini tidak menjadi kebiasaan di masa depan.
“Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa mati,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa lima narapidana kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia masih tetap berstatus sebagai narapidana. Kelima narapidana tersebut, yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens telah diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.












