Ciptawarta.com JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada lapangan usaha kelapa sawit harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Jika memang benar akan diadakan penambahan lahan baru untuk flora sawit, sebagai konsekuensinya diperlukan kebijakan reforestasi atau aforestasi. Hal yang disebutkan penting dilaksanakan dikarenakan Indonesia sudah komitmen terlibat menjaga inovasi iklim.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait bidang sawit. “Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada di area pada kebijakan,” ungkap Bustanul pada keterangannya.
Dia menyatakan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tidaklah ada penambahan lahan sawit seperti yang mana disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, apabila nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang dimaksud baru. “Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang sebenarnya perlu kita kawal serupa sama,” papar Bustanul di keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang benar sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul memohon agar mengambil bagian memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada pembaharuan tata guna dari hutan menjadi flora sawit, pasti ada inovasi kemampuan menambat dan juga menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap dan juga daya simpan karbon lebih banyak tinggi jika dibandingkan dengan flora sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon tambahan sedikit daripada sawit.
“Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat mungkin saja kalau ada pembaharuan hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang dimaksud harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada pembaharuan ada pengurangan,” tutur Bustanul.
Dia tiada setuju jikalau benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi di tempat atas. Begitu juga pengaktifan lahan di dalam lahan gambut.
“Di lahan gambut pasti akan mengakibatkan emisi karbon baru, sementara pada pada waktu yang dimaksud mirip kita melakukan penandatanganan komitmen untuk menurunkan inovasi iklim,” jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menyumbangkan kembali pohon di dalam lahan yang digunakan sebelumnya sudah pernah gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di tempat area yang tersebut sebelumnya bukanlah hutan.












