ciptawarta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa para pelaku judi online (judol) memiliki berbagai macam modus yang digunakan. Modus tersebut antara lain melalui penggunaan money changer dan kedok transaksi bisnis ekspor-impor.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengungkapkan hal tersebut saat mengikuti Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang membahas tentang “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” pada Senin (19/8/2024).
“Salah satu pola yang sering digunakan oleh para pelaku judi online adalah dengan menggunakan layanan money changer untuk menyembunyikan sumber dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut,” ujar Tuti Wahyuningsih.
Dalam modus ini, pelaku akan memanfaatkan jasa money changer untuk mengubah uang hasil judi online menjadi valuta asing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan dalih bisnis, namun sebenarnya uang tersebut berasal dari hasil perjudian online.
Selain menggunakan money changer, para pelaku judi online juga memanfaatkan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyembunyikan dana ilegal. Pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer ke luar negeri melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan dana hasil kegiatan ilegal tersebut.












