Hukum  

Kejagung Konfirmasi Penahanan Danke Rajagukguk dan Jajaran Jaksa Karo, Nasib Toni Aji Masih Ditahan

Update Nasib Kajari Karo

Kejaksaan Agung telah mengamankan beberapa pejabat Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Termasuk di dalamnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal juga turut diamankan.

Menurut informasi dari Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, tim intelijen Kejaksaan Agung telah menjemput para jaksa tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah ada tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara ini.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja,” ujarnya.

Anang menambahkan bahwa penjemputan dilakukan pada Sabtu malam kemarin dan para jaksa tersebut kini berada di gedung Kejagung.

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Duduk Perkara

Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. Dalam putusan PN Medan, ia dinyatakan melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan miliknya, CV. Promiseland, dengan biaya pembuatan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa.

Namun, menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Amsal Sitepu dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

Toni Aji Anggoro Masih Mendekam dalam Tahanan

Selain Amsal Christy Sitepu, masih ada pelaku atau pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mencari keadilan. Salah satunya adalah Toni Aji Anggoro, yang masih mendekam dalam tahanan.

Toni juga ikut ‘diseret’ jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa. Nasibnya berbeda dari Amsal Sitepu yang mendapat penangguhan penahanan dan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Menurut keluarga Toni, awal penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan hukuman 1 tahun subsider 2 bulan, sangat membingungkan. Mereka menyampaikan bahwa Toni sempat bekerja di Berastagi sebelum ditangkap.

Dalam persidangan, banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.

5 Kesimpulan Hasil Rapat di Komisi III DPR

Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu:

  1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
  2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
  3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
  4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
  5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *