Penggeledahan KPK di Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu. Lokasi penggeledahan berada di Blok A4 Nomor 5 kompleks Graha Sudirman, yang terletak di RT 03 RW 07 Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penggeledahan ini dilakukan bersama dengan perwakilan Pemerintah Kelurahan Lemahmekar dan Ketua RT setempat, Sahid. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam, dan petugas kepolisian juga turut hadir sebagai pengawal.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek. KPK sedang menyelidiki aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi yang diduga melibatkan pihak swasta.
Selama proses penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper besar dari rumah Ono Surono. Menurut saksi, yaitu Sahid, kedua koper tersebut berisi dokumen-dokumen penting yang disita selama penggeledahan. Ia mengatakan bahwa tidak ada barang seperti laptop atau ponsel yang disita, hanya dokumen-dokumen saja.
“Setahu saya yang dibawa (KPK) itu berkas-berkas saja, tetapi enggak tahu isinya tentang apa,” kata Sahid saat ditemui usai penggeledahan di rumah Ono Surono.
Duduk Perkara Penggeledahan
-
Pengembangan Kasus Ade Kuswara Kunang
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka Ade Kuswara Kunang. KPK tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi yang diduga melibatkan pihak swasta. -
Dugaan Aliran Dana Swasta
Penyidik KPK sedang mendalami adanya indikasi aliran dana dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penggeledahan di rumah Ono Surono (baik yang di Bandung maupun di Indramayu) dilakukan untuk mencari dokumen atau bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara tersebut. -
Barang yang Disita
Dari dua lokasi penggeledahan, terdapat perbedaan barang yang diamankan: -
Rumah di Bandung (1 April 2026):
Penyidik menyita sebuah laptop dan uang tabungan arisan milik istri Ono Surono. Hal ini sempat diprotes oleh kuasa hukum karena dianggap tidak relevan. -
Rumah di Indramayu (2 April 2026):
Penyidik mengangkut dua koper besar berisi berkas-berkas dokumen penting. Menurut saksi (Ketua RT), tidak ada laptop, ponsel, atau uang yang disita dari lokasi Indramayu.












