CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa pengadaan kapal dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/8/2024).
Menurut Asep, PT ASDP tidak membeli kapal baru dalam proses tersebut. “Kesalahan dimulai ketika proses pembelian barang dari PT JN (Jembatan Nusantara) yang sebenarnya tidak baru. Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian dan perhitungan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Namun, Asep menegaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut tidak melanggar aturan. PT ASDP memang membutuhkan tambahan armada untuk memenuhi permintaan pasar. “Namun, masalahnya adalah ketika barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. “Potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh ASDP mencapai Rp1,27 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (6/8/2024).
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak dari ASDP dan swasta. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang empat orang tersebut bepergian ke luar negeri, termasuk satu orang dari pihak swasta dengan inisial A, serta tiga orang dari pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).
Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
