Walhi soroti pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly, bongkar isu denda tambang



JAKARTA – Walhi Maluku Utara mengungkapkan kekhawatiran terkait pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate. Pertemuan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.

Manajer Program WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak patut dilakukan karena Gubernur Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam perusahaan yang sedang menjadi objek penindakan Satgas PKH. Menurutnya, Sherly diduga memiliki saham dominan di PT Karya Wijaya, sehingga pertemuan ini bisa memengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH.

“Kami melihat di luar dari posisinya sebagai Gubernur Maluku Utara, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan. Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri,” kata Astuti saat dihubungi wartawan.

Menurut Astuti, sekalipun pertemuan antara Satgas PKH dengan Gubernur Sherly dilakukan secara terbuka maupun tertutup, tetap langkah tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa Gubernur Sherly diduga kuat memiliki saham dominan di perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Sekalipun itu dilakukan atas nama Sherly sebagai seorang gubernur, menurut kami tidak benar. Karena Sherly sendiri orang diduga kuat memiliki saham dominan di perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Astuti berpandangan bahwa pertemuan Satgas PKH dengan Sherly juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Menurutnya, hal yang tidak wajar apabila penegak hukum bertemu dengan seseorang atau badan hukum yang diduga menjadi subjek dan objek dari penegakan hukum.

“Iya benar akan terjadi konflik kepentingan, bahwa sangat tidak logis ketika misalnya penegak hukum itu bertemu dengan orang atau badan yang diduga menjadi subjek dan objek dari penegakan hukum itu sendiri. Ini sangat irasional menurut kami,” tegas dia.

Selain itu, Astuti juga menilai terdapat ambiguitas politik dalam posisi Sherly sebagai pejabat publik. Di satu sisi, ia diduga memiliki kepentingan ekonomi pada perusahaan yang sedang diawasi oleh Satgas PKH. Di sisi lain, ia sebagai pejabat publik punya kepentingan ekonomi di situ yang bisa dimintai keterangan. Hal ini dinilai rancu karena orang atau badan hukum yang menjadi subjek hukum dari suatu perkara kemudian punya akses terhadap penegak hukum, yang bisa melahirkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu, Astuti mendesak Satgas PKH untuk memberikan klarifikasi atas polemik pertemuan dengan Gubernur Sherly secara terbuka kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Ia menyarankan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH selain harus memberikan klarifikasi, juga menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

Lebih lanjut, Astuti mengingatkan agar Satgas PKH tidak boleh ada kecenderungan keberpihakan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan Sherly. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tendensi mengarah sikap Satgas PKH terhadap perusahaan diduga milik Sherly.

Untuk diketahui, sempat beredar kabar bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dijatuhi denda administratif sebesar Rp 500 miliar oleh Satgas PKH atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sementara itu, Satgas PKH merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh satgas tersebut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa satgas bekerja secara cermat, akurat dan scientific sehingga membutuhkan waktu.

“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung.

Ia juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam temuan data yang terverifikasi, maka satgas akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut. “Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” pungkasnya.

Exit mobile version