CIPTAWARTA.COM – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang disebabkan oleh penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00). Setelah dikurangi dengan harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) dan biaya terkait lainnya, seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris, kerugian tersebut mencapai total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Diketahui, KPK telah menahan lima tersangka sekaligus pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
“KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
