Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangk KPK Menegaskan Tidak Ada Urusan Politik di Baliknya

"Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Pastikan Tak Ada Politik Dibaliknya"

ciptawarta.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menjelang Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan semata-mata berdasarkan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang merasa terganggu dengan permintaan iuran yang dilakukan oleh RM.

“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” tambah pria yang akrab disapa Alex ini.

Dalam kronologi perkara ini, Alex mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, RM meminta dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pemilihan Gubernur Bengkulu yang akan dilaksanakan pada November 2024. Hal ini kemudian direspons oleh Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) yang mengumpulkan seluruh kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *