ciptawarta.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan kemauan politiknya dalam menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo dapat membatalkan kenaikan PPN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
Menurut Surya, meskipun kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun ketentuan tersebut dapat dengan mudah diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo. Hal ini dapat dilakukan melalui RAPBN Perubahan yang dapat diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk disepakati dalam penyusunan APBN.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan ruang bagi perubahan tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah dengan rentang antara 5% hingga 15%. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah setelah disepakati dalam RAPBN.
Surya juga menegaskan bahwa dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan jika terdapat perubahan kebijakan fiskal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Dengan dukungan penuh dari DPR yang mayoritas merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya meyakini bahwa Presiden Prabowo dapat dengan mudah membatalkan kenaikan PPN melalui mekanisme APBN Perubahan.
Surya menambahkan bahwa setelah RAPBN disetujui dan menjadi UU APBN, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif PPN. Dengan demikian, hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN yang diatur dalam UU HPP.
