Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan pemilihan kepala daerah dari Daerah Asalnya

Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan pemilihan kepala wilayah dari Daerah Asalnya

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 mempertimbangkan berbagai hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak ada akan menangani perkara dari area asalnya.

Sebagai contoh, apabila hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang disebutkan tak akan menangani gugatan dengan syarat pemilihan kepala daerah Jateng.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang dimaksud sebisa mungkin saja menghindari bukan ada yang tersebut namanya benturan atau kemungkinan konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi bukan akan menangani pilkada yang digunakan berasal dari tempat hakim yang bersangkutan,” kataKepala Biro Humas kemudian Protokol MK, Pan Mohamad Faiz terhadap wartawan disitir Hari Sabtu (4/1/2025).

Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.

“Tentu dengan komposisi total yang digunakan sejenis supaya proporsional, tak ada yang digunakan terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.

Sementara itu, MK telah lama meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024. Gugatan paling berbagai didaftarkan untuk pemilihan Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

“Sudah dijalankan registrasi perkara untuk permohonan yang digunakan masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang mana gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, lalu 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati lalu perwakilan bupati,” sambungnya.

Exit mobile version