Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tidaklah ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum lalu diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan sanggup bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi pada lapangan justru parpol partisipan pemilihan memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan sangat besar untuk menggalang salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang dimaksud hanya sekali bisa saja ajukan 1 calon lagi akhirnya cuma ada 2 paslon saja. Ini adalah yang dimaksud harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.
