Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Ciptawarta.com JAKARTA – Lembaga Peneliti Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang digunakan teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang tersebut menilai beberapa orang proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.

Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang digunakan terpilih harusnya tidaklah memenuhi aturan pencalonan.

“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah jo Pasal 9 bilangan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di tempat Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).

Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang digunakan tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang tersebut mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang dimaksud akan maju pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024.

“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, dalam UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak ada diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau duta gubernur. Itulah yang tersebut awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.

“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang digunakan paling krusial menurut kami,” sambungnya.

Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi dan juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, lalu Papua Pegunungan.

Exit mobile version