MK Hapus Presidential Threshold, DPR kemudian otoritas akan Bentuk Norma Baru

MK Hapus Presidential Threshold, DPR kemudian otoritas akan Bentuk Norma Baru

Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden lalu perwakilan presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana pada ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

Rifqi menyampaikan, DPR bersatu eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.

“Selanjutnya tentu pemerintahan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di dalam UU terkait dengan aturan pencalonan presiden serta duta presiden,” ucap Rifqi.

Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan putaran baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden juga perwakilan presiden.

“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan pada Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pernyataan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Exit mobile version