Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, lalu Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum mengeksplorasi wacana terkait izin perguruan tinggi mengurus tambang. Usulan ini tercantum pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral juga Batubara .

“Belum dibahas serupa sekali,” tegas Satryo secara singkat di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus di pengelolaan tambang masih wacana.

Dia mengungkapkan munculnya wacana kampus menjalankan tambang oleh sebab itu ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus mempunyai kemampuan finansial. “Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak mampu mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

Khairul menjelaskan bahwa untuk mengatur tambang, kampus memiliki sumber daya yang digunakan luar biasa. Meski begitu, sejumlah hal-hal lain yang tersebut harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, serta sebagainya.

“Tapi kalau di konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman pembaharuan tinggi yang mana berperan di tempat mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat pada kegiatan-kegiatan yang dimaksud lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan Perguruan Tinggi mengurus tambang ini tercantum di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara.

Terdapat beberapa poin penting yang dimaksud diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan untuk perguruan tinggi serta usaha, mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) untuk turut mengurus tambang, seperti halnya organisasi rakyat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum di Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan untuk perguruan tinggi secara prioritas.

Exit mobile version