Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

Ciptawarta.com JAKARTA – Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan pemilihan kepala daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 ini dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Hari Senin (13/1/2025). Namun, terkait alasan pencabutan permohonan ini, ia belum bisa saja menjelaskan lebih banyak lanjut.

“Satu pintu semata ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana cawe-cawe pada Pemilihan Kepala Daerah Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil kata-kata pemilihan kepala daerah Jateng ke MK.

“Untuk dalam Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di area mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, lalu juga pengerahan kepala desa. Ini adalah nanti kita buktikan dalam sidang MK,” ujar Ronny di dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya telah terjadi mempersiapkan saksi-saksi yang tersebut akan segera dihadirkan di area persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, ia enggan menyampaikan lebih banyak detail siapa belaka saksi yang dimaksud dihadirkan pada persidangan.

Bedasarkan hasil penetapan pengumuman KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 pernyataan sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pernyataan sah.

Exit mobile version