Ciptawarta.com JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah terjadi mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia meyakinkan pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan gubernur 2024 tetap saja dijalankan pada Februari 2025.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih banyak cepat untuk sengketa-sengketa yang dapat dilanjut atau tidak ada dilanjut perkaranya. Bahwa tindakan pembacaan yang digunakan lebih besar cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco terhadap wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Jumat (31/1/2025).
Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, otoritas lalu pelopor pemilihan umum akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala area terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Ia pun memilih untuk mengantisipasi hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala area oleh Pemerintah.
“Mungkin lebih tinggi baik kita kemudian mengantisipasi hasil kebijakan itu tersebut. Supaya kemudian dapat dilantik secara bersama-sama tambahan sejumlah daripada rencana semula,” terang Dasco.
Kata Dasco, pada saat ini sedang dihitung oleh pemerintah juga KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang dimaksud pasti juga di dalam bulan Februari,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR juga pemerintahan setuju pelantikan kepala area dalam wilayah yang mana tak bersengka dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diselenggarakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu lalu DKPP di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur lalu Wakil Gubernur serta Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Kabupaten juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di area Ibu Perkotaan Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang digunakan berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala area yang tersebut wilayahnya masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan mengantisipasi hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Kepala Kabupaten juga Wali kota lalu Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tersebut masih pada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
“Meminta untuk Mendagri RI untuk mengusulkan terhadap Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, juga Wali kota dan juga Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.
