Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang digunakan mendirikan pagar laut di tempat pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan bukan tegas pelaku pagar laut.
“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan dan juga Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang digunakan memulai pembangunan pagar laut ini,” tegas Johan pada waktu dihubungi, hari terakhir pekan (31/2/2025).
Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, dan juga berpotensi merusak habitat pesisir.
“Kami menggerakkan Menteri KKP untuk segera mengusut serta menindak pihak-pihak yang mana bertanggung jawab berhadapan dengan pemasangan pagar laut ini, baik yang tersebut melakukan secara dengan segera maupun yang memberikan izin atau menyokong secara tidak ada sah,” terang Johan.
Ia menilai ada sebagian cara yang mana bisa saja diadakan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang merancang pagar laut yang disebutkan kemudian mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan di penyetoran pagar laut tersebut.
“Mengusut secara hukum pihak yang digunakan merancang pagar laut tanpa izin KKPRL serta mencabut izin pemanfaatan ruang laut jikalau ada penyalahgunaan,” terang Johan.
Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang tersebut lebih lanjut ketat untuk menjaga dari privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa jadi .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang dimaksud terdampak oleh pengerjaan pagar laut ini.
“Berkoordinasi dengan ATR/BPN juga aparat penegak hukum untuk menegaskan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat pada proyek ini,” tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di area antaranya dicopot dari jabatannya.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di tempat kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang tersebut diduga terlibat di penerbitan sertifikat pada wilayah pagar laut itu sebagai berikut:
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak lalu Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei kemudian Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei serta Pemetaan setelahnya ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak kemudian Pendaftaran).
