Ciptawarta.com JAKARTA – Langkah cepat pemerintah menangani tindakan hukum pagar laut dalam Daerah Tangerang, Banten diapresiasi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pembongkaran pagar laut di dalam Tangerang Banten memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025.
“PSI mengapresiasi pemerintah yang digunakan bergerak cepat dan juga cermat pada mengatasi persoalan pagar laut di dalam Wilayah Tangerang. Ini adalah merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah pada menegakkan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman di keterangan tertulis, Hari Jumat (24/1/2025).
Dia berharap persoalan hukum pagar laut bukan ada lagi ke depannya. “Kami berharap tindakan hukum ini menjadi yang tersebut terakhir kali, bukan terjadi lagi di area masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati kemudian ditegakkan,” pungkas Andy.
Diketahui, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pada perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.
Adapun pembatalan itu merupakan tindakan lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di dalam kawasan tersebut. Pasalnya, peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.












