Ciptawarta.com JAKARTA – DPR RI dan juga pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah diselenggarakan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala wilayah non-sengketa juga hasil putusan dismissal di area Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, juga DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengatakan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang dimaksud mungkin saja belaka terjadi di area depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di area Ibu Pusat Kota Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Daerah Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang tersebut menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah terjadi berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala wilayah diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala wilayah terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah dilakukan menghasilkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menciptakan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.
