Ciptawarta.com JAKARTA – DPR dapat mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test yang tersebut ditetapkan di rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu dapat menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) juga itu tentu cara permainan urusan politik paling tidak ada sehat yang dimaksud pernah dilaksanakan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang mana dilaksanakan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukanlah kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu terpencil pada kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tiada paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya bukan layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih tinggi berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta-minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota komite yang digunakan hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di area Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.
